Sabtu, 20 April 2024

Tunggak PBB, Pemko Batam Akan Sita Aset Wajib Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Guna meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pemko Batam bakal membentuk tim dengan target penindakan Wajib Pajak (WP) nakal hingga ke pengadilan pajak.

“Kalau pajak proses akhirnya di pengadilan pajak. Kalau tak mampu lagi akan disita asetnya,” ucap Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha Syamsuri, Selasa (3/9/2019).

Ia mengatakan, WP Batam sejauh ini memang belum ada yang sampai ke pengadilan pajak.

Baca Juga: Ada 186 Ribu Warga Kota Batam yang Menunggak PBB

Sementara itu, Pemko Batam dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Keuangan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Lanjutan perjanjian ini, Pemko sudah mempersiapkan kontrol base ke Kanwil Pajak.

“Arahnya, WP nakal ke pengadilan pajak,” imbuhnya.

Warga membayar PBB di Grand Batam Mall, Lubukbaja, Minggu (14/7). BP2RD Kota Batam membuka konter di empat mal dan empat pasar guna memudahkan masyarakat membayar pajak. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Untuk diketahui, tahun 2019 ini ada sekitar 186 ribu WP menunggak pajak. Namun, Aditya menyebutkan sebagian data ini merupakan data limpahan KPP sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Ingat ya, Tahun Ini Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Kini, Pemko juga sedang melakukan pemutakhiran data.

“Dimuktahirkan karena ada juga yang NOP (Nomor Objek Pajak) ganda. Bahkan kami telah buat grup WhatsApp untuk keperluan kelancaran kegiatan pemuktahiran,” imbuhnya.(iza)

Update