Senin, 13 April 2026

Bupati Minta Rp 300 Juta Dengan Dua Kepala Dinas

Berita Terkait

batampos.co.id – Adanya komitmen fee ternyata masih merajalela di kalangan pemerintah daerah.

Dalam dua hari terakhir, KPK mengamankan hingga dua bupati. Setelah bupati Muara Enim, giliran bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, yang menjadi tersangka kasus suap.

Bahkan, suap ini menyeret juga dua dinas Bengkayang. Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang.

Tidak hanya satu instansi, Suryadman disebutkan meminta fee melalui dua kepala dinas sekaligus.

Yakni Kepala Dinas PUPR Bengkayang Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan. Aleksius alias AKS ikut ditetapkan tersangka bersama Suryadman sebagai penerima.

Suryadman, Aleksius, dan Agustinus Yan (YN) diamankan KPK Selasa (3/9) bersama ajudan bupati Risen Sitompul, staf Dinas PUPR Bengkayang Fitri Julihardi, dan Sekda Bengkayang Obaja.

Baca Juga: Pak Presiden Jangan Lemahkan KPK

Dari pihak swasta, KPK mengamankan satu orang, yakni Rodi. Total ada tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke KPK secara bertahap mulai Selasa malam hingga Rabu pagi.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, diduga Suryadman meminta sejumlah uang atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD Perubahan 2019.

Tambahan anggarannya masing-masing Rp 7,5 miliar untuk Dinas PUPR dan Rp 6 miliar untuk Dinas Pendidikan.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Kalbar tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Foto: Fedrik Tarigan/JAWA POS

Pada 30 September 2019, Suryadman memanggil Aleksius dan Agustinus kemudian meminta uang masing-masing Rp 300 juta.

“Uang tersebut diduga diperlukan untuk SG untuk menye-lesaikan masalah pribadinya,” jelas Basaria.

Baca Juga: Diperiksa KPK di Batam, Bupati Lingga: Emang Kalian Di sini Ngapain? Ngak Ada Apa-apa Kok

Pasca permintaan tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan dan menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung.

Syaratnya, mereka harus memenuhi setoran di awal. Satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintai sentoran Rp 20-25 juta.

Dengan kata lain, minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp 200 juta.

Aleksius menerima setoran dari tiga pihak swasta. Sebesar Rp 120 juta dari Bun Si Fat, Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.

Setoran tunai itu diterima Aleksius pada Senin (2/9), Seluruh pihak swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka, namun baru Rodi yang berhasil diamankan dan diperiksa di Gedung Merah Putih.

Baca Juga: KPK Ultimatum Pejabat Pemprov Kepri

Kadispendik Agustinus juga belum diamankan.

“Empat orang berikutnya itu memang tidak ada di sini. Masih ada tim kami di lapangan yang mencari bukti-bukti selanjutnya,” lanjut Basaria.

Melihat intensitas OTT kepala daerah belakangan, Basaria meminta agar kepala daerah keluar dari lingkaran setan komitmen fee terkait pekerjaan proyek pemerintah.

Masyarakat otomatis rugi karena pembangunan infrastruktur menggunakan uang pajak mereka tidak bisa maksimal.

“Kualitas pekerjaan proyek yang dikerjakan kontraktor akan berpengaruh akibat fee yang diminta penyelenggara negara,” tegasnya,

Sementara itu, kasus suap Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, dan suap distribusi gula PTPN III Persero masih berlanjut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK kini tengah menelusuri pemberian komitmen fee kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Baca Juga: Peta Berubah Sebab KPK

“Diduga sebelumnya ada pemberian Rp 13,4 miliar,” jelas Febri, kemarin.

Barang bukti 35 ribu dolar AS itu juga merupakan hasil penukaran uang Rp 500 juta di money changer.

Kasus PTPN III Persero, lanjut dia, masih menyisakan tersangka yang belum diamankan. Sebelumnya, sudah ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Dirut PTPN III Persero Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO). (deb/jpg)

Update