Selasa, 7 April 2026

Oknum Guru SD Lakukan Tindak Asusila, KPPAD: Harus Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Tindak asusila yang dilakukan oknum guru SD, berinisial S, terhadap murid-murid perempaunnya langsung ditanggapi Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.

Pihaknya langsung mengambil langkah dengan melakukan assessment atau pemulihan mental kepada para murid yang korban.

“Kami ingin menggali lagi apakah masih ada murid-murid lain yang jadi korban,” jelasnya, Kamis (5/9/2019).

Pihaknya berharap, para orangtua bersedia kasus tersebut diproses secara hukum.

“Untuk saat ini yang sudah bersedia memberikan keterangan ke kami baru tiga anak, ada lagi dua anak tapi belum bersedia untuk kami tanya-tanyai,” ujarnya.

Ia mengatakan, KPPAD Kepri juga berkoordinasi dengan pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Kota Batam.

Mereka lanjutnya akan mendampingi apabila orangtua korban mau melaporkan ke polisi.

“Kami (KPPAD, red) tinggal mengawasi prosesnya saja, karena tupoksi kami memang pengawasan,” jelasnya.

“Kami siap membantu advokasinya bagaimana proses hukumnya nanti berjalan,” tuturnya.

Pihaknya juga menyarankan agar pihak sekolah segera
direcovery mental psikologis siswa yang menjadi korban.

Hal itu agar korban maupun siswa lainnya merasa nyaman saat belajar di sekolahnya.

“Jangan sampai kejadian ini mempengarusi siswa-siswa lainnya yang tidak jadi korban pencabulan oknum gurunya,” paparnya.

“Kami tegas mendorong orangtua murid untuk melaporkan pencabulan ini ke pihak berwajib dan kami KPPAD akan melindungi sepenuhnya para korban,” tegas Erry mengakhiri.(gas)

Update