Kamis, 25 April 2024

DPR RI Tinjau Sistem Kelola PNBP BP Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (5/9/2019).

Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Dewi Pusporini, mengatakan tujuan kunjungan mereka untuk meninjau sistem tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BP Batam secara keseluruhan, sehingga menjadi good and clean Government.

Dari rilis yang diterima batampos.co.id, Dewi menjelaskan, dalam Bidang Keuangan dan Perencanaan, lebih difokuskan kepada pengelolaan yang digunakan.

Serta saran dan masukan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja yang lebih kepada proses penggunaan aplikasi.

“Kami menginginkan informasi dari BP Batam mengenai pengelolaan PNBP terkait piutang, tetapi yang kami terima itu sungguh luar biasa ternyata di sini sudah systemize sekali,” ujarnya.

Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI melakukan kunjungan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (5/9/2019). Foto: Humas BP Batam untuk batampos.co.id

“Kami sangat menginginkan kerjasama lebih lanjut agar ada perbaikan pada sistem penerimaan kami di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian,” kata Dewi Pusporini.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan BP Batam Siswanto, menjelaskan, Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan BP Batam adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2011 bahwa seluruh penerimaan dikelola sendiri.

Kata dia, peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ialah rujukan bagaimana Pengelolaan Layanan Umum kemudian Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Kemudian PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Pembayaran Pelaksanaan APBN, dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam.

Siswanto memaparkan, sumber PNBP BP Batam berasal dari Pengelolaan Lahan, Pelabuhan Laut, Bandar Udara, Pengelolaan Air dan Limbah, Rumah Sakit, dan Kantor Pusat.

“Dengan pengelolaan keuangan BP Batam yang sistematis mulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Perumusan Kebijakan guna meraih good and clean government sehingga dalam Laporan Keuangan BP Batam sudah tiga kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Siswanto.

Menurutnya, mekanisme penanggulangan piutang yang bermasalah dilakukan dengan menerbitkan surat peringatan atas piutang yang belum dibayar.

Kemudian pengenaan denda terhadap faktur yang terlambat dibayarkan dan melakukan tindakan penyerahan Piutang di atas 2 tahun kepada KPKNL.(*)

Update