Jumat, 29 Maret 2024

Media, Wartawan, dan Distorsi Informasi

Berita Terkait

KAMIS (5/9), saya berdiskusi di sela-sela sarapan bersama Wakil Ketua Dewan Pers (DP), Hendri CH Bangun. Bang Hendri ini, begitu dia biasa disapa, sebelumnya adalah Sekjend PWI di era Margiono. Kelak, katanya, setiap media yang telah terverifikasi, akan diberi semacam QR Code (barcode), terhubung ke website Dewan Pers, dengan kode khusus individual.

Tanda khusus dengan nomor khusus untuk masing-masing media terverifikasi ini dianggap sangat penting, mengingat di era kebebasan pers ini, masih banyak “media” yang belum verified, namun sudah menjalankan aktivitas yang biasa dilakukan media. Ini sedikitnya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, pemerintah, dan instansi swasta.

Persoalan akan muncul ketika dalam praktiknya terjadi sengketa antara media dengan narasumber atau antara media dengan instansi tertentu (pemda dan swasta), siapa yang akan menengahi?

Ketika menjadi ketua tim verifikasi media, yang direkomendasi SPS (Serikat Perusahaan Pers) Kepri ke DP, kemudian DP mengeluarkan SK penunjukkan/pengangkatan, saya dan dua teman lain pernah melakukan verifikasi media di Kepri hingga 2018. Sedikitnya, 10 media pernah kami verifikasi secara faktual, meskipun sudah lolos verifikasi administrasi. Syukurnya, ke-10 media yang kami verifikasi itu dinyatakan verified oleh DP. Nah, media-media inilah kemudian menampilkan logo DP di laman utama masing-masing.

Beberapa hari yang lalu, saya diingatkan oleh seorang staf sekretariat DP tentang larangan pemasangan logo DP tersebut di media. Dia mengirim link berita dari situs DP ke WA saya.

Intinya, melalui surat edaran DP Nomor: 01/SE-DP/I/2019, tanggal 17 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Ketua DP (saat itu) Yosep Adi Prasetyo, pemasangan atau pemuatan logo DP dalam halaman dan laman semua platform media tidak diizinkan. Media yang sudah verified hanya boleh memasang logo DP di boks redaksi saja. Alasan DP, pihaknya mendapat banyak laporan yang dapat menimbulkan salah interpretasi dan salah persepsi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan DP.

Hal itulah yang kemarin saya diskusikan dengan Bang Hendri, Wakil Ketua DP. Saya mengatakan bahwa pemuatan logo dimaksud di laman utama media, hanya ingin mengapresiasi DP. Bahwa DP sudah meloloskan dan memberi kode verified kepada media-media tersebut, adalah suatu hal yang layak dihargai. Selain itu, justru pemuatan logo tersebut di media, dapat memberikan sinyal kepada para pihak untuk tidak ragu membangun kerja sama, misalnya terkait pemasangan iklan atau kerja sama bentuk lainnya.

Saya juga menjelaskan bahwa sebagai mantan ketua tim verifikasi media di Kepri, saya sebagai merasa bangga ketika media-media yang telah kami verifikasi itu mengapresiasi hasil kerja kami yang dilakukan secara ikhlas dan tanpa biaya dari DP maupun SPS itu. Syukurlah, dalam pertemuan kemarin, Bang Hendri memahaminya. Memang, awalnya Ketua DP lama (Yosep alias Stanley) mengaku kesal akibat banyaknya media abal-abal yang memasang logo DP di laman mereka. Padahal, dalam praktiknya, tak jarang “media-media” itu melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh UU Pers (UU Nomor 40 tahun 1999).

“Sementara gak apa-apa bagi media yang sudah terverfikasi dan sudah terlanjur me­masang logo DP di halaman depannya. Nanti kami di De­wan Pers akan menerbitkan ko­de khu­sus semacam QR Code de­ngan nomor khusus yang berbeda antara satu me­dia de­ngan media lainnya,” jelas mantan Pemred Warta Kota itu.

Saat ini, tim verifikasi media di Kepri langsung dipimpin Ketua SPS Kepri Marganas Nainggolan, dibantu Hariyanto dan Novianto. Dua nama terakhir adalah Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Kepri dan Sekretaris PWI Kepri. Tim yang lama, di mana saya sebagai ketuanya, dibantu Saibansyah dan Deden Rosanda, sudah mengembalikan SK dan mandat kepada SPS Kepri, yang diteruskan ke DP. Alasan kami sederhana, karena kesibukan di perusahaan masing-masing. Biarlah hasil kerja kami yang sudah memverifikasi 10 media “mainstream” yang sudah dinyatakan lolos oleh DP, menjadi amal jariah. Hehe…

Pentingkah verifikasi media? Sangat penting. Media yang baik dan sehat haruslah diawali oleh persyaratan minimum yang baik pula. Misalnya, harus ada badan hukumnya, jelas jenis usaha pendiriannya, harus ada perlindungan untuk karyawannya, didaftarkan ke BPJS, ada gajinya, ada bonusnya (jika mampu), jelas alamatnya, ada kantornya, ada alat kerjanya, jelas pemegang sahamnya, dan kompeten wartawannya, terutama pemrednya haruslah sudah bersertifikasi sebagai Wartawan Utama (WU). Syarat-syarat itu haruslah dipenuhi oleh sebuah media untuk diajukan ke Dewan Pers agar diverifikasi. Syarat lain untuk diverifikasi, media tersebut minimal sudah berusia enam bulan.

Itu baru syarat untuk verifikasi medianya. Wartawannya sendiri, haruslah lolos uji kompetensi. Di PWI, namanya UKW (uji kompetensi wartawan). Untuk UKW ini, PWI mengubah aturan mainnya di tahun 2019. Sebelumnya, karena masa transisi, dari wartawan hanya diharuskan memiliki kartu biru milik PWI, kemudian ditambah harus ada kartu kompetensi milik DP, bagi anggota PWI biasa dapat langsung ikut UKW tingkat utama (WU). Namun sejak Januari 2019, untuk ikut UKW, diharuskan berjenjang. Harus melalui level muda, kemudian madya, lalu utama. Nah, pemegang kartu Wartawan Utama versi Dewan Pers inilah, berhak menjadi pemimpin redaksi sekaligus penanggung jawab redaksi di medianya. Media yang pemrednya belum WU, tidak akan lolos verifikasi DP.

Kalau begitu, ribet ya mendirikan media dan menjadi wartawan kompeten? Tidak juga. Hanya saja, memang harus berproses. Sebab, sesuai UU Pers tahun 1999, ada tanggung jawab insan pers dalam melakukan pekerjaannya. Oleh karena media merupakan salah satu pilar demokrasi, mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan, dapat memengaruhi opini publik, maka dia haruslah diisi oleh orang-orang yang kompeten dan mengerti dengan UU Pers itu sendiri. Jadi, itu semua dilakukan untuk mengupayakan agar hak-hak publik untuk mendapatkan informasi tidak disalahgunakan. Juga agar hak-hak para pihak, pemerintah, swasta, dan lain sebagainya, dapat tersampaikan tanpa distorsi. (*)

Update