Jumat, 29 Maret 2024

Penampakan Tumpukan Barang Bukti Laka Lantas di Polresta Barelang

Berita Terkait

batampos.co.id – Ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat menumpuk di belakang Unit Laka Lantas Polresta Barelang.

Rencananya, polisi akan menyurati kepada pemilik kendaraan roda dua dan empat itu yang sudah terparkir diatas lima tahun.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, barang bukti yang menumpuk itu ada dua.

Yakni barang bukti laka lantas dan barang bukti dari hasil penindakan tilang.

“Kita meminta kepada pemilik kendaraan untuk membuat keputusan. Apakah barang bukti itu dilimpahkan kepada kami (Satlantas) untuk dilelang atau dimusnahkan,” kata Putu.

Dijelaskan Putu, apabila pemilik kendaraan ingin mengambil kendaraannya, syarat utamanya harus menyelesaikan perkaranya dan membayar kewajibannya.

Ratusan barang bukti kendaraan roda dua maupun roda empat menumpuk di belakang Unit Laka Lantas Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Seperti membayar denda tilang bagi pemilik kendaraan hasil penindakan tilang dan sudah diputus oleh pihak pengadilan bagi kendaraan yang terlibat laka lantas.

“Kalau perkaranya sudag selesai, kendaraannya bisa diambil dengan menunjukkan bukti surat-surat, tapi jika belum tentunya kendaraan ini belum bisa diambil,” tuturnya.

Apabila kendaraan ingin menghibahkan kendaraanya kepada Satlantas Polresta Barelang untuk dimusnahkan atau dilelang, pemilik diminta untuk membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai, bahwa kendaraan miliknya dihibahkan kepada polisi.

Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun kata dia, biasanya pemilik enggan mengambil kendaraannya karena biaya perbaikannya lebih mahal dari pada beli baru.

“Apalagi kendaraan yang masih kredit. Makanya, banyak kendaraan yang tidak diambil sama pemiliknya,” bebernya.

Putu menargetkan, pada tahun ini seluruh barang bukti yang sudah terparkir sejak lama sudah ada keputusannya dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Sehingga tidak ada lagi kendaraan yang menumpuk di belakang Unit Laka Lantas Polresta Barelang.

“Kita juga akan menyurati pihak Kejaksaan, supaya diberikan kemudahan kepada masyarakat selain dilelang,” imbuhnya.(gie)

Update