batampos.co.id – Rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditentang berbagai kalangan karena bakal melemahkan lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo diharapkan punya keberanian menolak usul inisiatif DPR tersebut.
Penolak resmi KPK akan disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, berharap proses penyusunan revisi UU ini tidak dilanjutkan atau dipercepat seperti kabar yang beredar.
“Secepat-cepatnya besok pagi (hari ini, red) kirim surat,” jelas Agus di Gedung KPK, Kamis (5/9/2019) malam.
Agus menyatakan, KPK perlu mempersiapkan lebih dulu surat tersebut. Selain menyangkut proses seleksi calon pimpinan (capim), surat tersebut juga berisi tentang desakan KPK agar Presiden dan DPR mendengar aspirasi masyarakat dan kajian akademisi dulu sebelum menetapkan revisi UU.
Ada sembilan poin dalam revisi UU tersebut yang bakal melemahkan KPK. Agus menyoroti bahwa tidak hanya UU KPK yang bakal direvisi, tetapi juga UU KUHP.
Dimana penanganan khusus terhadap tindak pidana korupsi dicoret. KPK pun menagih janji Presiden tidak akan memperlemah lembaga antirasuah tersebut.
“Mestinya polemik ini tidak perlu sehingga Presiden dapat fokus pada rencana pembangunan yang sudah disusun,” imbuhnya.
Sebagai catatan, Agus menjelaskan penindakan yang sudah dilakukan KPK sejauh ini. Total ada 1.064 kasus yang sudah ditangani dengan 432 orang telah ditetapkan tersangka.

Melihat pencapaian tersebut, Agus menegaskan KPK belum membutuhkan revisi UU.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengaku kaget lantaran revisi UU KPK mendadak muncul untuk dibahas dalam rapat paripurna DPR.
Menurut dia, ide revisi UU KPK sudah mendapat banyak penolakan sejak kali pertama muncul.
”Yang menjadi pertanyaan, atas dasar kebutuhan apa rencana perubahan UU KPK ini digulirkan,” ungkap dia, kemarin.
Fickar mengatakan, isi draf revisi UU KPK lebih banyak berupa pelemahan KPK. Mulai pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang harus izin kepada dewan pengawas, serta kewenangan penerbitan surat perintah penghentian perkara (SP3) yang semula tidak ada di KPK.
”Kedudukan dan kewenangan dewan pengawas di atas komisioner,” imbuhnya.
Semuanya sudah pernah ditolak oleh masyarakat. Karena itu, dia heran ide itu kembali muncul.
Penolakan disampaikan oleh publik atas ide tersebut lantaran aroma pelemahan jelas tercium.
”Sebagai contoh, kehadiran dewan pengawas akan sangat berkuasa. Jelas akan melemahkan gerak langkah KPK,” terang Fickar.
Menurut dia, revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR juga bisa membuat langkah KPK tidak seprogresif saat ini.
”Terutama di bidang penindakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fickar menyam-paikan bahwa kewenangan SP3 dinilai sebagai degradasi KPK.
Membuat KPK serupa dengan penegak hukum lain yang dia sebut gagal memberantas korupsi.
”Bahkan penegak hukum konvensional itu menjadi tempat korupsi juga,” ungkapnya.
Dengan tegas, Fickar menyebut, upaya pelemahan KPK yang dilakukan lewat revisi UU KPK sejalan dengan pelemahan KPK yang dilakukan melalui pansel capim KPK.
Keduanya bisa membuat KPK tumpul. Fickar berharap Presiden Jokowi menolak usulan DPR.
”Jangan seperti soal capim KPK yang diserahkan Pansel yang tidak mempedulikan aspirasi masyarakat,” bebernya.
Harapan publik ini belum mendapat respons memadai dari pemerintah. Presiden Joko Widodo justru memilih menghindar untuk berbicara dengan alasan belum mendapat laporan terkait hal tersebut.
“Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).
Hanya saja, Jokowi menilai, apa yang dikerjakan oleh KPK selama ini sudah berjalan baik. Namun soal rencana revisi, dia belum mau berkomentar lebih jauh.
“Saya belum tahu, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa,” imbuhnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Sosok yang juga politisi PDIP itu mengaku belum tahu usulan DPR soal revisi UU KPK. “Saya enggak tahu. Saya baca koran aja hari ini,” ujarnya di Kantor Lembaga Pertahanan Nasional Jakarta.
DPR sendiri langsung tancap gas. Rapat paripurna yang digelar kemarin menjadi bukti keinginan dewan sangat kuat untuk merevisi peraturan tersebut.
Semua fraksi sepakat dengan rencana itu. Selama ini, agenda rapat rencana revisi tidak pernah dibuka ke publik.
Bahkan, jadwal rapat tidak pernah tertera di papan sekretariat Baleg) DPR.(syn/jpg)
