batampos.co.id – Warga Perumahan Baloi Center menolak memberikan fasilitas umum (fasum) di permukiman mereka untuk keperluan lain.
Sebab, fasum tersebut sudah menjadi pusat aktivitas warga Perumahan Baloi Center dan dikelola warga sejak puluhan tahun lalu.
“Fasum Baloi Center ini tadinya tanah rawa atau lembah yang sudah dikerjakan sekian lama oleh warga,” ujar Ketua RW 03 Baloi Center, Salman Achmad, Kamis (5/9/2019).
“Maka oleh warga menyatakan bahwa inilah fasum mereka untuk kegiatan mereka atau menjadi pusat kegiatan yang ada di Baloi Center ini,” katanya lagi.
Ia menjelaskan, lahan yang dijadikan fasum tersebut dulunya merupakan rawa dan kemudian ditimbun tanah hingga padat.
Saat lahan itu dikelola oleh warga Baloi Center, tidak ada satu pihak dari manapun yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik dari seseorang dan sebagainya.
“Lahan ini sudah bagus setelah kami timbun dengan ratusan lori (truk tanah),” paparnya.
“Baru (setelah itu ada perusahaan) mengklaim bahwa ini milik mereka,” kata dia.
Menurutnya, tidak hanya satu perusahaan, tapi dua yang klaim fasum yang mereka gunakan merupakan milik perusahaan tersebut.

“PT B yang pertama terus dipindahtangankan, apakah dijual atau gimana kita tidak tahu, baru ada PT P ini sampai sekarang,” jelasnya.
Ketika lahan yang menjadi fasum itu secara pengakuan sudah milik masyarakat Baloi Center, kemudian PT P datang untuk mengukur lahan itu kembali sebelum kegiatan 17 Agustus lalu.
Warga Baloi Center tentunya menolak untuk pengambilan lahan fasum tersebut.
“Kita warga Baloi Center menolak dengan sangat, tidak dibenarkan untuk mengukur,” ucapnya.
“Karena warga Baloi Center sudah menyatakan bahwa ini adalah milik warga Baloi Center, fasum RW 03,” tuturnya.
Kemudian, tanggal 25 Agustus lalu, perwakilan dari pihak PT P kembali melakukan pengukuran lahan dengan membawa dokumen kepemilikan lahan dari BP Batam.
Namun, pengukuran itu urung terlaksana karena ada penolakan dari warga. Tidak sampai di situ, pihak perusahaan kembali menghubungi perangkat RT untuk kembali melakukan pengukuran, Kamis (5/9/2019) kemarin.
Akan tetapi pihak perusahaan tidak jadi datang.
“Atas dasar kepedulian masyarakat, kita ajak (pihak perusahaan) hadir di sini, bukan mau apa-apa ingin tahu semuanya,” imbuhnya.
“Tapi kenyataannya mereka tidak jadi untuk mengukur dengan alasan macam-macam,” jelasnya lagi.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari PT P yang dihubungi Batam Pos, enggan memberikan penjelasan terkait dengan lahan tersebut.
Sebab, untuk menyampaikan status lahan tersebut adalah wewenang dari pimpinan perusahaan.
“Kalau konfirmasi tidak ada sangkut paut sama saya pak, langsung ke perusahaannya aja pak,” ujar pria berinisial D tersebut.
“Saya tidak ada wewenang memberikan penjelasan dan kebetulan bos lagi tak di Batam,” kata dia lagi.(gie)
