Kamis, 28 Maret 2024

BPJS Kesehatan Nunggak Rp 12,1 Miliar ke RSUD Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Piutang RSUD Embung Fatimah pada BPJS Kesehatan terus bertambah. Dari data RSUD sendiri, sejak 2014 hingga 2019 jumlah piutang RSUD telah mencapai Rp12,1 miliar.

Piutang tersebut meliputi pembayaran obat dan klaim biaya pengobatan peserta BPJS Kesehatan.

Anggota DPRD Kota Batam, Aman, mengatakan, piutang ini terus menjadi pembahasan di DPRD, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam.

DPRD sendiri telah berulang kali mempertemukan pihak RSUD Embung Fatimah dengan BPJS Kesehatan terkait menjelaskan posisi piutang tersebut.

”Ketika laporan pertanggungjawabanjawaban (Lpj) wali kota dan setiap kali dilaporkan ke banggar selalu ada piutang ini. Artinya ada tagihan dari RSUD yang tidak dibayarkan oleh pihak BPJS,” beber Aman, Jumat (6/9/2019).

Akumulasi sampai 2019 kemarin sudah berada di angka Rp 12,1 miliar. Sementara dari sisi lain RSUD juga dilaporkan kesulitan finansial baik untuk membeli obat maupun alat-alat kesehatan dari vendornya.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Tingkatkan Inflasi

”Maka kami waktu itu berinisiatif untuk memanggil BPJS. Kami (Banggar) tak ingin keterangan itu diberikan subyektif dari satu pihak RSUD saja,” jelasnya.

“Kita ingin kroscek kebenaran dari piutang tersebut dengan apa yang disampaikan RSUD,” sebut Aman lagi.

Saat pemanggilan itu, lanjutnya, pihak BPJS hadir, namun tidak mengakui piutang sebanyak yang disampaikan pihak RSUD Embung Fatimah.

Pegawai BPJS Kesehatan saat melayani masyarakat yang hendak mendaftar sebagai peserta. Piutang RSUD Embung Fatimah pada BPJS Kesehatan terus bertambah dan kini mencapai Rp 12,1 miliar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Bahkan hanya sebagian kecil saja yang mereka akui sebagai piutang.

”Karena sebagian yang diakui maka banggar mendesak agar segera diselesaikan,” jelansya.

“Kita juga meminta RSUD agar menyerahkan dokumen piutang secepat mungkin untuk diadakan rekonsiliasi. Sehingga ada serah terima secara tertulis dan berita acaranya,” sebut Aman lagi.

Baca Juga: Permudah FKTP, BPJS Kesehatan Segera Jalankan E-Claim

Penyerahan dokumen piutang ini diminta secepat mungkin dilakukan. Tujuannya, dari sini juga nanti pihak BPJS mengkroscek ulang berapa akumulasi piutang sebenarnya menurut hitungan mereka.

Kemudian selanjutnya dibandingkan dengan data yang ada di RSUD.

”Setelah ini dikoroscek tentu hasilnya secepatnya diberikan ke RSUD,” paparnya.

Karena lanjutnya, hal itu sangat penting dan hampir setiap tahun RSUD selalu diaudit BPK dan piutang sudah dituangkan di buku hasil pemeriksaan BPK.

Serta menjadi perda LPJ Wali Kota. Mau tidak mau piutang ini harus dipastikan berapa yang harus dibayarkan oleh pihak BPJS kepada RSUD Embung Fatimah.

”Karena jika ini tak selesai, kami di DPRD berinisiatif untuk membentuk pansus untuk menyelesaikan masalah piutang ini,” ucapnya.

Pansus ini nantinya bertugas untuk menginvestigasi piutang RSUD. Pansus juga akan bertugas menelusuri apakah dokumen itu benar yang merupakan invoice yang seharusnya ditagih RSUD.

Baca Juga: Cara BPJS Kesehatan Atasi Defisit Pembayaran ke Fasilitas Kesehatan dan Rumah Sakit

”Jika itu benar, tentu kita akan memperta-nyakan kenapa tidak dibayar. Kita tidak paham apakah ada hubungan dengan sedikitnya kondisi BPJS saat ini. Tapi walaupun defisit, tentu mere-ka harus mengakuinya itu sebagai piutang yang sah,” tegas Aman.

Disinggung mengenai alasan BPJS yang tidak mengakui piutang Rp 12,1 miliar tersebut saat Rapat Dengar pendapat beberapa waktu lalu, Aman menjawab, alasannya selama ini ada resi medis yang diberikan RSUD kepada BPJS tidak sesuai dengan kualifikasi mereka (BPJS,red).

”Sebenarnya ini gampang saja, mana yang tidak sesuai diperbaiki oleh pihak RSUD untuk bisa disesuaikan. Ini kan kerja teknis dua instansi saja,” kata dia.

“Tapi sampai saat ini kok tidak diakui dan terus menunggak. Artinya di sini ada indikasi yang tidak baik,” sesalnya.

Sementara di sisi lain, RSUD Embung Fatimah terseok-seok membayar obat ke vendor. Harusnya piutang ini dibayar tentu tak ada masalah lagi. Dampaknya adalah pelaya-nan ke masyarakat yang akan menjadi terganggu.

”Kemarin kita beri waktu dua bulan sejak pemanggilan BPJS. Jika tidak segera diselesaikan kita akan segera bentuk pansus,” tutup Aman.

Sementara itu, pada RDP beberapa waktu lalu, Direktur RSUD EF, Ani Dewiyana, me-ngaku, telah mengajukan klaim sesuai persyaratan yang diminta BPJS Kesehatan.

Namun, mereka mengatakan, piutang 2017 tak masuk ke sistem me-reka atau tak terbaca dan berpotensi hangus.

Baca Juga: Masyarakat Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pelayanan Harus Dibenahi

”Logikanya, piutang itu kan sudah diaudit BPK, tak mungkin kami bohong atas piutang tersebut,” terang Ani.

Tak itu saja, 2018 lalu BPJS Kesehatan juga belum membayar utangnya atau piutang dari RSUD EF sebesar Rp 1,1 miliar.

Menurut Ani, RSUD Embung Fatimah ini merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hampir 90 persen dana itu berasal dari dana kapitasi atau dari tagihan RSUD EF ke BPJS Kesehatan.

”Kalau itu tak dibayar-bayarkan, otomatis mengganggu stabilitas keuangan dan ope­rasional RSUD Embung Fatimah,” katanya.

Misalnya saja, obat bisa jadi tak terbeli karena memang dana tak ada. Begitu juga jasa dokter juga bisa tak terbayar.

”Yang jadi korban ujung-ujungnya masyarakat Batam, pasien yang berobat ke RSUD Embung Fatimah,” ujarnya.(rng)

Update