Jumat, 17 April 2026

Kabar Terbaru Mengenai Kampung Tua di Kota Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim penyelesaian legalitas kampung tua sebelumnya menargetkan akhir Agustus atau pertengahan September ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kampung tua bisa diterbitkan.

Sayangnya, rencana tersebut bakal tidak terealisasi. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Batam, Yusfa Hendri, menyebutkan, pihaknya tetap mengusahakan SHM dari kampung tua terbit di 2019 ini.

”Memang tidak gampang, banyak sekali hal yang mesti kita pastikan agar tidak jadi persoalan di kemudian hari,” kata dia.

Ia mengatakan, Rabu (4/9/2019), tim antarlembaga yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), BP Batam juga Pemko Batam terus bergerak memastikan luasan kampung tua secara keseluruhan dan pengukuran persil.

”Setelah semua dianggap clear, tim akan mengajukan ke wali kota untuk dikeluarkan SK kampung tua dan luasannya,” imbuhnya.

Ia mengatakan, semua tahapan ini perlu agar di kemudian hari tidak ada lagi persoalan.

Warga melintas di Kampung Tua Tanjunguncang, Batuaji, beberapa waktu lalu. Rencana pembagian sertifikat hak milik bagi warga kampung tua tertunda. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

”Tak tertutup kemungkinan muncul selisih waris, maupun antartetangga atau antara masyarakat dengan perusahaan. Ini kita harus selesaikan,” ujarnya.

Menurut dia, terbitnya sertifikat tidak lama setelah semua terpenuhi, termasuk pengesahan dari masyarakat yang bersangkutan dengan menandatangani kesepakatan. Ia menyebutkan, hanya butuh waktu sekitar dua pekan dari BPN.

”Kami proses lebih dulu biar clean and clear,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan keinginannya agar legalitas kampung tua selesai dengan cepat.

”Secepatnya, kalau tidak ada permasalahan dengan yang lain seperti hutan lindung,” ujar Rudi usai sosialisasi legalitas kampung tua di Kampung Tua Bagan, Seibeduk, Rabu (10/7) silam.

Menurutnya, persoalan yang terkait dengan instansi lain, seperti PL terus dikomunikasikan dengan BP Batam untuk dicabut serta DPCLS (Daerah dengan Cakupan Luas Bernilai Startegis) yang tinggal dikomunikasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara, masalah yang terkait antarmasyarakat, ia meminta masyarakat kampung tua agar menyelesaikan persoalan itu sendiri.(iza)

Update