Jumat, 29 Maret 2024

KPK Jangan Mati di Era Jokowi

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana revisi Undang-Undang KPK mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak me­ngeluarkan surat presiden (Surpres) untuk pembahasan perubahan UU.

Seharusnya yang mendesak diubah adalah UU Tipikor. Penolakan revisi UU KPK di­suarakan ratusan pegawai komisi antirasuah itu, Jumat (6/9/2019).

Mereka berkumpul di depan Gedung Merah Putih KPK. Kompak mengenakan pakaian hitam-hitam, mereka melakukan aksi “belasung­kawa” sekaligus menyuarakan perlawanan terhadap rencana revisi UU KPK oleh DPR.

Me­­reka juga membentuk ran­­tai manusia sebagai simbol melindungi KPK dari upaya pe­lemahan melalui revisi UU dan pemilihan capim bermasalah.

Pegawai bersama-sama mengangkat poster berisi suara-suara menolak pelemahan KPK.

“Presiden Abdurrahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati melahirkan KPK, dan Presiden SBY melindungi KPK. Jangan sampai berhenti di era Presiden Joko Widodo!” seru salah satu pegawai yang menjadi orator.

Dalam aksi tersebut, para pimpinan KPK dan penyidik juga turut ambil bagian. Salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyatakan, poin-poin perubahan dalam revisi UU tersebut tidak sesuai dengan Piagam Antikorupsi PBB.

Dalam piagam tersebut, dan juga telah tertuang dalam UU saat ini, adalah tidak adanya pengaruh kekuasaan mana pun. Harus independen.

Aksi kemarin, lanjut Saut, adalah untuk memperjuangkan kembali poin-poin yang sudah disepakati lembaga antikorupsi di dunia dalam Piagam PBB.

UU KPK sendiri sudah relevan. Justru yang perlu direvisi adalah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang perlu diubah supaya in line dengan Piagam PBB adalah UU Tipikor kita,” tegasnya, kemarin.

Saut menjelaskan bahwa masih ada poin-poin dalam Piagam PBB yang belum tertuang dalam UU Tipikor.

Termasuk di dalamnya adalah mempertegas prosedur asset recovery dan menyentuh penindakan terhadap korupsi di private sector.

Sekitar 1.000 karyawan KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Foto: Fedrik Tarigan/JAWA POS

Saut sendiri pernah menyetujui revisi UU KPK pada tahun 2015 yang salah satunya memberlakukan surat perintah pemberhentian penyidikan.

Namun, kali ini dia menilai perubahan UU memang sengaja dilakukan untuk menghilangkan independensi lembaga antirasuah itu sendiri.

“Revisi itu kita minta kalau memperkuat. Kalau memperlemah, kita tolak!” tegasnya.

Terkait surpres, Saut mengklaim bahwa pimpinan KPK sudah mengirim surat ke Presiden kemarin pagi.

KPK menghargai kerja DPR sebagai lawmaker, namun meminta juga Presiden mempertimbangkan dasar filosofis, sosiologis, dan juridis formal pembuatan atau revisi UU sebelum menyetujuinya.

“Kita kirim surat tadi ke Presiden, mudah-mudahan dengan kewenangannya bisa melaksanakan (masukan KPK),” lanjutnya.

Novel Baswedan sendiri tidak banyak berkomentar. Menurutnya, argumen yang disampaikan Saut sudah mewakili KPK secara keseluruhan.

“Intinya kita ingin KPK diperkuat bukan diperlemah. Ini kita lihat yang sekarang dilakukan adalah upaya pelemahan,” ujarnya singkat.

Aktivis dan pengamat dari Indonesian Corruption Watch (ICW) secara gamblang menyebutkan revisi UU sebagai upaya menghancurkan KPK.

Secara tertulis, mereka merinci masalah-masalah yang harus dikritisi dari draf revisi UU tersebut.

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membentangkan spanduk saat menggelar aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo berani mencoret nama calon pimpinan KPK hasil seleksi tim pansel yang dianggap bermasalah.
Foto: Haritsah Almudasir/JAWA POS

Mulai dari penggerogotan independensi KPK sampai susunan draf yang terkesan dibuat tergesa-gesa.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan beberapa kemunduran yang bakal terjadi jika revisi ini dilanjutkan.

Antara lain, keberadaan dewan pengawas. Ini memperpanjang birokrasi di KPK sekaligus menjadi pintu baru bagi intervensi dari pihak-pihak lain.

Sebab, pemilihannya bakal serupa dengan pimpinan KPK, yang saat ini notabene juga banyak masalah.

“Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas ini bermula dari usul Presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu kemudian meminta persetujuan dari DPR,” jelas Kurnia.

Dia juga mempertanyakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berkali-kali diusulkan.

Sebelumnya, pada 2015, wacana ini sudah sempat muncul. Namun mendapat penolakan keras dan kemudian tidak dilaksanakan.

Bahkan, isu tersebut beberapa kali muncul pada 2003, 2006, dan 2010. Tidak pernah dilaksanakan juga.

“Harusnya DPR paham akan hal ini untuk tidak terus menerus memasukkan isu ini pada perubahan UU KPK,” lanjutnya.

Kalau jadi, SP3 akan jadi opsi pertama untuk menghambat penanganan kasus. Kemudian harus adanya izin penyadapan ke dewan pengawas, pembatasan setahun untuk penanganan sebuah perkara, tidak bisa mengangkat penyidik independen, sampai tidak bolehnya membuka kantor perwakilan KPK di wilayah-wilayah.

Ditambah lagi, masukan agar pimpinan KPK harus berusia minimal 50 tahun. Bagi Kurnia, ini menutup kesempatan bagi calon pimpinan muda yang berintegritas dan punya kualifikasi menjadi pimpinan.

Tapi, yang paling krusial adalah, hambatan-hambatan itu jadi pintu keluar yang makin lebar bagi koruptor.

“Bayangkan, jika UU ini disahkan, para pelaku korupsi akan makin mudah lepas dari jerat hukum,” jelasnya

Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu merespons usulan DPR terkait dengan Revisi UU KPK.

Itu penting untuk menunjukkan komitmen presiden terhadap upaya untuk memberantas korupsi.

”Makanya saya minta presiden jangan memberikan respons,” ungkap dia kepada Jawa Pos (grup Batam Pos).

Langkah tersebut bisa ditunjukkan dengan tidak memberikan surpres. Apabila Presiden merespons, lanjut Erwin, dia khawatir DPR merasa dapat dukungan dari Presiden.

”Saya minta Presiden jangan memberikan surat respons terhadap masukan yang diminta oleh DPR,” imbuhnya.

Desakan tersebut disampaikan oleh Erwin lantaran dia melihat langkah-langkah yang diambil oleh DPR berbahaya.

Sebab, agenda pelemahan KPK bukan kali pertama digulirkan oleh legislator di Senayan.
Erwin menyatakan, agenda melemahkan KPK bukan hal baru.

”Saya pikir DPR terancam dengan kehadiran KPK,” ujarnya. Sebabnya tidak lain karena banyak di antara mereka harus berurusan dengan KPK.

Karena itu, dia juga tidak menampik soal kemungkinan Revisi UU KPK dilakukan untuk menyelamatkan anggota DPR yang statusnya masih tersangka.

”Saya lihat kemungkinan itu ada,” imbuh dia.

Aliansi masyarakat dan berbagai elemen masyarakat memberikan dukungan saat aksi solidaritas Selamatkan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Karena itu, DPR kembali menggulirkan agenda pelemahan KPK. Di samping keinginan merevisi UU KPK, Erwin menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang punya masalah dan tidak suka terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.

”Pihak-pihak besar,” kata dia. Mereka, lanjutnya, mencoba melemahkan KPK melalui DPR.

Untuk itu, niat jahat tersebut tidak boleh diteruskan. Caranya, presiden tidak mengirim surpres kepada DPR.

Bukan hanya usulan DPR yang bermasalah, Erwin menyebutkan bahwa sejak awal usulan DPR tersebut sudah bermasalah. Sebab, niat mereka merevisi UU KPK cacat secara formal.

”Karena dalam prolegnas tahunan itu tidak masuk,” ucap dia.

Selain itu, langkah yang dilakukan DPR juga bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Desakan untuk tidak menerbitkan surpres demi batalnya revisi UU KPK mendapat tanggapan dari Istana.

Tenaga ahli utama bidang hukum dan HAM Kantor Staf Kepresidenan Ifdhal Kasim mengatakan, prosesnya belum sejauh itu.

Sebab, untuk menerbitkan surpres, Presiden harus memberikan persetujuan atas dilakukannya revisi UU KPK.

Padahal, lanjut dia, Istana belum mendapatkan draf revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR.

“Belum bisa direspons karena pemerintah belum mendapat bahannya,” ujar mantan Ketua Komnas HAM itu, kemarin.(lum/deb/far/syn/jpg)

Update