Jumat, 29 Maret 2024

Pemutihan SIM HOAKS

Berita Terkait

batampos.co.id – Informasi hoaks atau kabar bohong kembali disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Terbaru ialah beredar informasi tentang adanya pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi) di seluruh Polres masing-masing daerah.

Dalam informasi yang dikirimkan melalui media perpesanan WhatsApp itu, disampaikan SIM yang sudah habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus melewati tes.

Baik itu tes secara tertulis atau ujian teori maupun tes praktik mengendarai kendaraan bermotor.

Terkait beredarnya kabar tersebut, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, memastikan informasi itu merupakan informasi hoaks yang disebarkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Sebab, jika masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM satu hari saja dari masa berlaku, masyarakat diharuskan membuat SIM baru.

”Tidak ada kebijakan seperti itu. Saya pastikan bahwa informasi itu hoaks,” katanya.

“Saya juga belum tahu informasi itu dari mana. Yang jelas saya juga mengetahui adanya informasi itu di media sosial,” ujarnya lagi.

Warga antre menunggu giliran perekaman data pembuatan SIM di Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019). Foto: Cecep Mulyana/batam pos.co.id

Menurutnya, SIM yang sudah mati dan harus buat baru berdasarkan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), tentang perpanjangan SIM.

Dijelaskan, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.

”Perkap itu diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri, ST/985/IV/2016, pada 20 April 2016 huruf BBB poin tiga,” jelasnya.

“Jadi, yang telah lewat masa berlakunya satu hari saja sudah tidak dapat diperpanjang kembali,” ujar Putu lagi.

Menurut Putu, selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peraturan ini.

Putu menjelaskan, sebelumnya SIM yang telah mati selama tiga bulan masih bisa diperpanjang.

Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan Sat Lantas Polresta Barelang telah mengacu pada Perkap Nomor 9 dan Surat Telegram Kapolri tersebut.

”Perkap yang lama memang ada tenggang waktu selama tiga bulan dan saat ini sudah diperbarui kembali,” ucapnya.

“Kalau sudah lewat sehari tidak bisa lagi dan diharuskan untuk mengurus baru,” jelasnya lagi.

Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis masyarakat wajib mengikuti proses ulang, termasuk harus mengikuti teori ujian simulator maupun ujian praktik.

Ia berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa habis.

Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.

”SIM bisa diperpanjang sebulan sebelum habis masa berlaku. Masa berlaku SIM itu lima tahun,” katanya.

“Jadi jangan sampai lupa untuk perpanjang SIM, atau nanti harus buat SIM baru lagi,” ujar Putu lagi.(gie)

Update