Kamis, 25 April 2024

26 PSK Online Diamankan di Karimun

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengungkap sindikat prostitusi online di Karimun, Jumat (6/9/2019) lalu. Polisi menangkap dua orang yang diduga penyedia jasa prostitusi online dan penyedia tempat, serta mengamankan 26 wanita.

Pengelola dan 26 wanita yang terlibat dalam jaringan prostitusi online ini diamankan di kawasan Villa Kaveling No. 58 di Tanjungbalai Karimun. Mereka telah dibawa ke Mapolda Kepri di Nongsa, Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Umumnya, mereka masih muda, bahkan diperkirakan banyak yang masih di bawah umur atau belum dewasa. Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto merinci bahwa 16 orang berasal dari Jawa Barat, sisanya dari wilayah lainnya di Pulau Jawa.

”Kami masih telusuri dan bongkar jaringan ini. Anggota udah berangkat ke Bandung, ke Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Ari Darmanto, tadi malam (7/9).

Ia pun membenarkan bahwa dari 26 wanita yang diaman-kan, ada beberapa orang yang masih di bawah umur. ”Tak semuanya dewasa, ini masih kami selidiki dan kembangkan kasus ini,” sebutnya.

Menurutnya, jaringan ini merupakan sindikat prostitusi antarprovinsi. Namun, terkait sudah berapa lama jaringan ini beroperasi, Ari enggan membeberkannya. ”Nantilah, anggota masih di lapangan,” elak dia.

Jajaran Polda Kepri masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lainnya, yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online ini. Polisi sudah mengendus keberadaan orang-orang tersebut, salah satunya F yang terdeteksi berada di Pulau Jawa.
F diduga memiliki peranan yang cukup sentral dalam jaringan ini. Ia diduga orang yang merekrut wanita-wanita muda dari berbagai wilayah di Jawa masuk dalam bisnis haram ini. F dinilai polisi cukup licin dan lihai. Itu sebabnya, bisnisnya bisa langgeng sampai sekarang.

Polisi memasang garis polisi di Villa Kaveling Nomor 58, Karimun yang dijadikan sebagai tempat menampung PSK yang dijajakan secara daring.

Pemilik dan Penyedia Tempat ialah Kakak Beradik

Sementara itu, dua orang pria yang ditangkap di Villa Kavling ternyata kakak beradik. Mereka diduga sebagai pengelola sekaligus pemilik tempat prostitusi tersebut.

Seorang saksi mata yang enggan namanya dikorankan mengabarkan kepada Batam Pos, bahwa ada penggerebekan oleh polisi di Villa Kavling Nomor 58. Tidak hanya para pekerja seks komersial yang dibawa polisi, pemilik dan pengelola yang merupakan kakak beradik di juga ikut diamankan.

”Keduanya berinisial Ai selaku abang, dan Au selaku adik,” ungkapnya, Sabtu (7/9).

Sumber koran ini juga menyebutkan bahwa beberapa tahun lalu Ai selaku pemilik Villa Kavling Nomor 58 pernah bekerja sebagai ”papi” yang bertanggung jawab terhadap pekerja di villa tersebut. Tidak lama kemudian, villa tersebut berganti pemilik, dan Ai tidak lagi berada di sana. Hampir setahun, Ai kembali muncul dan menjadi pemilik Villa Kaveling nomor 58. Namun, warga tidak mengetahui kalau villa itu jadi tempat menampung wanita seksi yang dijajakan lewat online.

”Hanya saja tidak menutup kemungkinan ada yang minta tolong dicarikan pekerja seks di sana, dan aplikasi yang digunakan mungkin WA. Kalau aplikasi khusus saya tidak tahu,” jelas sumber tersebut.

Informasi yang dihimpun, awal penggerebekan yang dilakukan Dit Krimum Polda Kepri berdasarkan informasi atau laporan dari salah satu lembaga di Kepri yang mendapat laporan dari salah satu keluarga yang bekerja sebagai pekerja seks di Villa Kaveling Nomor 58. Setelah itu, ditindaklanjuti pihak kepolisian dengan mengamankan para wanita, pemilik serta pengelola bisnis syahwat daring itu. (ska/san)

Update