Kamis, 25 April 2024

Uji Kelayakan Capim Berlanjut, Revisi UU KPK Jalan Terus

Berita Terkait

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo dan DPR sepertinya tak menggubris aspirasi dari banyak pihak yang menolak para calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan rencana revisi UU KPK. Uji kelayakan dan kepatutuan (fit and proper test) capim KPK akan dikebut dan ditargetkan selesai minggu ini. Sementara rencana pembahasan revisi UU KPK juga akan terus dilanjutkan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menyebut sikap Presiden sendiri masih me­ngam­bang soal KPK. ’’Usul saya, Presiden harus berpidato di depan media, menyatakan kejelasan sikapnya. Ya atau tidak,’’ kata Feri saat acara diskusi publik di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Menurut Feri, rencana revisi UU KPK tidak bisa dilanjutkan. ’’Secara formil, pembentukannya cacat prosedural,’’ terangnya.

Revisi tersebut tidak memenuhi prosedur yang ditentukan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebuah aturan yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum. Dia akan batal dengan sendirinya.

’’Tidak dibutuhkan putusan pengadilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundangan kalau dia cacat prosedural,’’ lanjutnya.

Ada dua cacat formil dalam revisi UU KPK. Pertama, RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas. Tapi tiba-tiba saja naik di tengah jalan. Menurut aturan, Undang-Undang dibahas bersama antara DPR dengan Presiden berdasarkan daftar list program legislasi nasional. Pembahasan di 2016 tidak bisa menjadi pembenaran.

AKTIVIS yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membentangkan spanduk saat menggelar aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo berani mencoret nama calon pimpinan KPK hasil seleksi tim pansel yang dianggap bermasalah.
Foto: Haritsah Almudasir/JAWA POS

Kedua, ada putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan bahwa wajib bagi DPR memenuhi prolegnas yang ada. Sehingga kemudian tanpa ada surat presiden (surpres) dari presiden bisa dibahas. Menurut dia, wajib itu bukan berarti tidak memenuhi syarat prosedural. Yakni adanya surpres sebagai bagian dari peran pemerintah dalam pembentukan UU.

Bila masih dipaksakan juga, maka suatu saat akan ada yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Bukan untuk uji materi, melainkan uji formil. Dengan konsekuensi tersebut, menurut dia semestinya DPR menunda revisi UU KPK.

’’Atau bahkan menghapuskan sama sekali dari memori mereka untuk membuat perubahan Undang-Undang KPK,’’ tutur Feri.

Presiden, lanjut Feri, diyakini sudah memahami aturan dalam UU 12/2011. Dengan demikian, seharusnya presiden tidak boleh melegalisasikan apa yang sudah dicanangkan oleh DPR.

Presiden harus tegas menolak, bukan hanya karena sikap sebagai kepala pemerintahan. Namun juga karena revisi tersebut memang menyalahi regulasi.

Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad juga terus mempersoalkan rencana revisi UU KPK. Salah satunya, terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Usulan pemberian kewe­nangan SP3, dengan batas wak­tu penanganan kasus seta­hun, dianggap mengada-ada.

Alasan bahwa itu untuk mempercepat proses penanganan kasus tidak sesuai dengan kondisi di KPK. Yang notabene punya mekanisme berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya. Menurut dia, harus dipahami alasan di balik waktu pe­na­nganan kasus di KPK yang terbilang lama. (*)

Update