Jumat, 29 Maret 2024

3 Tersangka Dilantik Menjadi Anggota DPRD Provinsi Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Menyandang status tersangka tak menghalangi langkah Ilyas Sabli, Hadi Candra, dan Bobby Jayanto melenggang ke kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.

Secara resmi, ketiganya tetap dilantik menjadi anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 lewat Rapat Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Senin (9/9/2019).

Ilyas Sabli dan Hadi Candra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri pada 31 September 2017 lalu dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna senilai Rp 7,7 miliar.

Ilyas Sabli merupakan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Natuna. Sedangkan Hadi Candra merupakan politikus Golkar.

Menjawab hal ini, Ilyas Sa­bli mengatakan, setelah dilantik di­rinya akan tetap bekerja se­suai dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Ditanya apakah sudah meneri­ma Surat Pemberhentian Pe­nyidikan Perkara (SP3) da­ri Kejati Kepri, mantan Bupati Natuna itu enggan menjawab.

“Kalau masalah itu saya serahkan ke pihak yang berwajib,” kata Ilyas Sabli usai pelantikan.

“Yang jelas sekarang ini, saya fokus bekerja sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri bersama dengan anggota lainnya,” ujarnya lagi.

Ditanya apakah nanti dia siap diganti melalui mekanis­me Pergantian Antarwaktu (PAW)? Ilyas mengatakan, semua ada mekanismenya.

40 anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 bersiap mengikuti prosesi pelantikan di Gedung DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (9/9). Dari 40 legislator tersebut, tiga di antaranya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan rasisme. Foto: Jailani/batampos.co.id

Jika nanti memang ia dinyatakan bersalah, ia siap menerima konsekuensi dan di-PAW oleh Partai NasDem.

“Partai tentu punya regulasi, kita tunduk dan patuh pada aturan yang sudah ada. Sekarang ini biarkan pihak yang berwajib bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi mereka,” kata Ilyas sambil berlalu.

Sementara itu, Hadi Candra yang turut dijerat dalam perkara yang sama menolak untuk bicara.

“Nanti ya,” ujar Hadi Candra singkat sambil bergegas meninggalkan arena pelantikan.

Meski tersangkut kasus hu­kum, baik Ilyas Sabli maupun Hadi Candra tetap men­dapat dukungan dari warga Na­tuna.

Terbukti keduanya lolos ke DPRD Kepri sebagai utusan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri VII (Natuna-Anambas).

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg ) April lalu, Hadi Candra yang merupakan kandidat nomor urut satu dari Partai Golkar dan meraih dukungan 8.314 suara dari masyarakat Kabupaten Natuna dan Anambas.

Sedangkan Ilyas Sabli yang juga calon nomor 1 dari Partai NasDem meraih dukungan 7.793 suara.

Dapil Kepri VII dijatah tiga kursi, satu kursi lainnya dipertahankan oleh petahana, Taufik, yang merupakan politikus PDI Perjuangan. Ia meraup dukungan 3.828 suara.

Sementara Bobby Jayanto merupakan tersangka dalam kasus rasisme yang ditangani Polres Tanjungpinang.

Seperti halnya Ilyas Sabli, Bobby juga merupakan wakil rakyat dari Partai NasDem. Ia Ketua DPD NasDem Tanjungpinang.

Kepada Batam Pos, Bobby mengatakan, pelantikannya kemarin merupakan awal langkahnya untuk menjalankan amanah masyarakat.

Untuk itu, ia mengaku akan tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi anggota DPRD.

“Tentu kita mulai bekerja melayani masyarakat setelah alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri terbentuk,” jelasnya.

“Mulai dari pembentukan fraksi, komisi, dan alat kelengkapan DPRD Kepri lainnya. Kemudian baru bergerak ke publik,” ujar Bobby Jayanto.

Ditanya mengenai statusnya sebagai tersangka dalam kasus rasisme, pria yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang (Kadin) Kota Tanjungpinang tersebut menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian.

Karena fokusnya dirinya adalah menjalankan amanat masyarakat yang sudah diberikan kepada dirinya pada Pileg 17 April 2019 lalu.

“Untuk masalah ini (tersangka, red) bisa tanya ke pihak kepolisian,” jelas Bobby.

Seperti diketahui, Bobby Jayanto ditetapkan tersangka dalam perkara diskriminasi ras dan etnis pada 22 Agustus 2019 lalu.

Dalam perkara tersebut, Bobby dijerat pasal 4 ayat 1 ke 2 junto pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Peng-hapusan Diskriminasi Ras dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.(jpg)

Update