Kamis, 25 April 2024

Ditilang Polisi Profesional

Berita Terkait

Gelar Apel Antisipasi Kejadian Bencana

Ganjar Tegaskan Akan jadi Oposisi

Mungkin, Operasi Patuh Seligi 2019 menjadi momok bagi sebagian pengendara. Maklum, Korps Bhayangkara menindak siapapun pengendara yang tidak melengkapi do­kumen, seperti Surat Izin Me­ngemudi (SIM) dan Surat Tan­da Nomor Kendaraan (STNK).
Minggu (8/9) lalu merupakan hari yang bersejarah bagi saya. Untuk pertama kalinya selama mengantongi SIM, saya ditilang polisi.

Pagi, saat hendak mengantar anak latihan karate, mobil operasional bertuliskan Harian Pagi Batam Pos yang saya kendarai masuk daftar antre pemeriksaan.

Lokasinya di Jalan Orchard Boulevard, depan Top 100. Tidak ada panik sedikitpun. Santai saja layaknya pengendara mobil pada umumnya.

Na­mun, saya agak jengkel de­ngan mobil di depan saya yang mengerem mendadak. Mungkin pengemudi itu ketakutan karena ada razia. Kwakakakakakak.
Akhirnya, giliran saya ­diperiksa. Seorang petugas polisi mendatangi saya. Pria. Sangat sopan. Tutur katanya baik.

Saya diminta menunjukkan SIM dan STNK. Langsung saja saya ambil SIM dari dompet. Sementara STNK berada di pelindung silau mobil. Akhirnya saya diminta parkir dulu, sementara SIM diambil.

Kesalahan saya, STNK yang saya bawa fotokopian. Kebetulan, memang sejak saya menggunakan mobil itu tidak pernah mengecek. Ketentuan perusahaan, STNK asli memang berada di kantor. Sementara yang membawa kendaraan hanya fotokopian. Biar aman. Hehehehehe.

Tak lama, dapatlah surat tilang berwarna biru dari seorang polwan. Sebelum me­nyerahkan, saya diberi penjelasan. Sangat detail. Mulai dari pelanggarannya, cara menyelesaikannya, dan imbauan. Kebetulan saya melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya Rp 500.000.

Semuanya dilakukan dengan sangat sopan, baik, dan ramah. Terakhir, saya diminta memilih untuk menghadiri sidang Jumat (27/9) mendatang atau membayar melalui e-Tilang melalui Polda Kepri.

Apakah saya marah, jengkel, atau kecewa karena telah ditilang? Tidak. Bagi saya ini pengalaman berharga. Mak­lum, ini pengalaman pertama saya. Apalagi ditilang oleh aparat yang profesional. Ya, setidaknya saya tahu bagaimana bentuk surat tilang. Hehehehehehe.
Di sisi lain, dengan tilang tersebut saya bisa berbagi pengalaman dengan anak saya.

Memberi contoh kepada anak saya, jika melanggar lalu lintas akan ditilang polisi, kapan anak saya sudah boleh mengendarai kenda­raan sendiri, atau hal-hal yang harus dilakukan untuk menjaga keselamatan di jalan.

Barulah Senin (9/9) siang, saya coba selesaikan kewajiban melalui e-Tilang. Bukannya takut ikut sidang. Soal sidang, saya sudah biasa. Na­mun mobilitas tinggi yang membuat saya harus segera menyelesaikan. Urusan pekerjaan tidak boleh terganggu.
Awalnya, muncul persoalan. Saat pihak bank meminta nomor virtual account, nomor register tilang saya tidak terbaca. Kebetulan belum ada SMS dari e-Tilang.

Saya coba berkali-kali lewat situs e-Tilang tidak bisa juga. “etilang.polri.go.id menyatakan No Belangko E******* tidak ditemukan,” begitu penjelasan tertulis di etilang.polri.go.id.
Mungkin saja server lagi sibuk. Karena yang berurusan dengan e-Tilang banyak.

Menjelang Senin sore, hape saya berdering. Ada SMS masuk. Dari e-Tilang. Di situ tertulis nomor BRIVA yang kepanjangan dari BRI Virtual Account. Tertera juga nominal denda yang harus dibayar.

Dalam sekejap, langsung diselesaikan. Selesai. Tinggal ambil SIM saya biar kembali ke dompet lagi.

Terlepas dari urusan tilang-menilang, apa yang saya rasakan setidaknya memberi gambaran bagaimana profesionalisme Korps Bhayangkara. Selama Operasi Patuh Seligi 2019, mereka tidak pandang bulu.

Tak peduli rekan atau bukan. Selama melanggar, ya harus ditindak. Yang melanggar pun juga harus legawa. Seperti cerita saya dengan polisi di atas.

Kebetulan, apa yang saya alami ini berbanding terbalik dengan yang beredar di media sosial (medsos). Makanya saya agak kaget. Yang ramai dibicarakan soal kegalakan atau kebrutalan aparat, tapi yang saya rasakan justru sisi humanis dari kepolisian.

Profesionalisme harus ditanamkan kepada seluruh anggota Polri di manapun berada. Tidak boleh tidak. Karena polisi berhadapan dan bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat. Sesuai jargonnya: pelindung, penga-yom, dan pelayan masyarakat.

Setahu saya, Polri sebagai lembaga negara memang terus membenahi diri. Di setiap berita maupun pernyataan atau sambutan pimpinan Polri, korps berseragam cokelat itu berupaya terus meningkatkan profesionalismenya.

Reformasi di tubuh Polri harus kita dukung. Biar aparat kita makin profesional. Bisa semakin melindungi, mengayomi, dan melayani kita semua.

Bicara soal pelayanan, apa yang dilakukan Polri patut diacungi jempol. Saya kasih contoh e-Tilang. Sistem ini sesuai dengan perkembangan zaman. Mengutamakan kemudahan dan transparansi.

Pelayanan model ini yang dinanti masyarakat. Tidak sekadar menilang, namun juga memudahkan pelanggar menyelesaikan persoalannya. Tidak mempersulit.

Dalam membayar denda, tidak perlu repot-repot harus wara-wiri. Bisa lewat hape sambil ngopi. Buka saja situs e-Tilang di alamat etilang.polri.go.id, masukkan kode register, lalu bayar melalui mobile banking. Dan selesai. Simpel.
Saya mengibaratkan, ditilang polisi profesional. (*)

Update