batampos.co.id – Abdul Panjang dan rekannya, Andi Fora, dituntut 20 bulan penjara karena menyelundupkan calon tenaga kerja indonesia (TKI) ke luar negeri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mega Tri Astuti, dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” kata Mega membacakan amar tuntutan, kemarin.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa langsung melakukan pembelaan (pledoi) secara lisan, yang pada intinya meminta meringankan hukumannya.

“Yang mulia majelis hakim, kami mohon keringanan hukuman. Kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” pinta keduanya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dan pledoi, Majelis hakim yang di ketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
“Untuk putusan, sidang kita tunda selama satu minggu,” kata Taufik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Kepri di Pulau Cemara, perairan Selat Riau, Barelang, Kota Batam.
Keduanya ditangkap saat hendak memberangkatkan 47 orang calon pekerja migran ke Malaysia tanpa memiliki Dokumen resmi.
Dari kegiatan ini, kedua terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta dari masing-masing calon pekerja migran yang diberangkatkan.(une)
