Jumat, 29 Maret 2024

Kurir Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

batampos.co.id –  Edi Murtala dituntut 11 tahun penjara karena kedapatan memiliki narkoba seberat 407 gram.

Pria asal Aceh ini juga didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Karya So Immanuel, menyebutkan terdakwa melanggar pasal 114 Ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujarnya, Senin (9/9/2019).

Terdakwa ditangkap petugas Avsec Bandara Hand Nadim saat hendak menyelundupkan narkoba dari Batam ke Lampung pada Mei lalu.

Ia menjadi kurir narkoba setelah diiming-imingi upah sebesar Rp 16 juta oleh Hendra (DPO).

Ilustrasi narkoba jenis sabu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

Ia kemudian berangkat ke Batam untuk mengambil sabu yang akan diantarkan ke Lampung kepada seseorang yang bernama Abang.

Setelah beberapa jam berada di Batam dan menginap di Hotel Ramayana, Jodoh, ia dihubungi Abang.

Mereka pun janjian bertemu di pinggir jalan samping hotel. Abang menyerahkan dua bungkus narkotika yang langsung disimpan terdakwa ke dalam tas hitam miliknya.

Keesokan harinya, Ia pun akan berangkat ke Kota Lampung dengan menggunakan pesawat terbang.

Namun, pada saat tas tersebut keluar dari pemeriksaan mesin X-Ray, terdakwa ditanya petugas Asvec terkait isi tas tersebut.

Ia mengakui jika berisi narkoba, terdakwa kemudian digiring ke kantor Bea Cukai Bandra Hang Nadim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.(une)

Update