Rabu, 24 April 2024

Mau Buat SIM, Syaratnya Cuma Ini Aja Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu banyak mempersiapkan dokumen.

Anda cukup membawa KTP elektronik beserta fotokopi dan surat keterangan sehat dari klinik yang ditunjuk Satuan Lalu Lintas (Satlantas Polresta Barelang).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan dalam proses pembuatan SIM baru dilaksanakan di Satlantas Polresta Barelang. Sementara perpanjangan SIM bisa dilakukan di beberapa gerai SIM.

”Untuk waktu pelayanan SIM kepada masyarakat masih normal seperti biasanya, mengikuti jam kerja. Kita membuka jam pelayanan pada pagi hari sampai sore hari,” ujarnya.

kata dia, untuk masyarakat yang hendak membuat SIM baru, hanya perlu memenuhi beberapa syarat.

Warga antre menunggu giliran perekaman data pembuatan SIM di Mapolresta Barelang, Selasa (3/9/2019) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batam pos.co.id

Jika persyaratan itu sudah dilengkapi, pengurusan SIM akan lebih mudah.

“Syarat-syarat yang perlu dibawa e-KTP asli beserta fotokopinya, dan surat kesehatan,” jelasnya.

”Setelah itu dapat mengisi formulir, membayar PNBP SIM sesuai dengan aturan yang ada di loket BRI yang sudah kami sediakan di Mapolresta Barelang,” kata dia lagi.

Untuk SIM C lanjutnya tarifnya Rp 100 ribu dan untuk SIM A Rp 120 ribu

Setelah mengisi formulir, masyarakat akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari.

”Lalu mengikuti ujian teori dan praktik. Jika sudah lulus ujian teori dan praktik, SIM sudah bisa langsung diambil,” tuturnya.

Sementara untuk perpanjangan SIM, syaratnya sama dengan pengurusan baru. Namun, saat perpanjangan, pemohon harus membawa SIM asli.

Dan untuk loket perpanjangannya ada di beberapa tempat seperti BCS Mall, Mal Pelayanan Publik, dan beberapa tempat lainnya.(*)

Update