Senin, 27 April 2026

Mau Ganti Nama, Bisa Kok, Ini Prosesnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Anda yang ingin menganti nama harus melalui beberapa proses> hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukannya di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Kepala Bidang Catatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Gita, menyebutkan, untuk pengurusan penambahan dan perubahan nama prosesnya harus melalui Pengadilan Negeri Batam terlebih dahulu.

”Setelah siap sidang di pengadilan, baru mengurus ke Disduk dengan membawa dokumen persyaratan,” katanya.

Adapun, persyaratan yang harus dilengkapi adalah mengisi formulir permohonan, akta kelahiran asli, fotokopi surat nikah/akta perkawinan catatan sipil orangtua, fotokopi kartu keluarga orangtua, fotokopi kartu tanda penduduk (e-KTP) suami-istri, fotokopi vonis pengadilan, dan fotokopi kartu tanda penduduk (e-KTP) dua orang saksi.

Ilustrasi akta kelahiran. Foto: Jawa Pos

Sementara untuk prosedur pengurusan di PN Batam, yakni mengisi surat pengajuan ke Pengadilan Negeri Batam.

Kemudian pemohon melengkapi beberapa dokumen seperti e-KTP, ijazah, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

”Prosedurnya mudah. Dokumen itu masing-masing di fotokopi,” katanya.

Setelah urusan dokumen dan administrasi selesai, proses selanjutnya adalah menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri Batam untuk menghadiri sidang.

Saat sidang, seluruh dokumen asli dibawa, sekaligus saksi.(une)

Update