Sabtu, 20 April 2024

Tanggapan KPU Terhadap 3 Tersangka yang Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kepri 2019-2024

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, mengatakan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, pada pasal 33 memang menegaskan ketika seorang anggota DPRD terpilih ditetapkan sebagai tersangka korupsi maka yang bersangkutan pelantikannya dilakukan penundaan.

Namun, regulasi tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 maupun PP Nomor 12 Tahun 2018 yang tidak mengatur hal tersebut.

“Yang diatur di dalam undang-undang dan PP, apabila yang bersangkutan setelah dilantik menjadi anggota DPRD jadi terdakwa itu diberhentikan sementara, nanti setelah inkrah itu baru diberhentikan tetap. Sementara PKPU mengusulkan ditunda pelantikannya,” ujar Arison, kemarin.

Pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu tersebut menegaskan, karena sudah menjadi amanah PKPU, pihaknya sudah berusaha untuk menyampaikan usulan penundaan pelantikan Ilyas Sabli dan Hadi Candra.

Namun, karena pihak Kejaksaan Tinggi tidak membalas surat yang dikirim oleh KPU Provinsi Kepri, maka usulan tersebut urung dilakukan lantaran tidak didukung dengan dokumen penetapan tersangka.

“Kapasitas kami tentunya hanya menyampaikan usulan ke Kemendagri melalui Pemprov Kepri,” jelasnya.

“Tanpa ada dokumen pendukung, tentu kami tidak bisa menyerahkan surat usulan penundaan pelantikan tersebut,” kata Arison lagi.

40 anggota DPRD Kepri periode 2019-2024 bersiap mengikuti prosesi pelantikan di Gedung DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (9/9). Dari 40 legislator tersebut, tiga di antaranya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan rasisme. Foto: Jailani/batampos.co.id

Ditegaskannya, khusus perkara yang menjerat Bobby Jayanto, sebagai tersangka tidak merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Menurut Arison, apabila nanti nama terkait ditetapkan bersalah oleh pengadilan, maka mekanismenya adalah PAW yang sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik (parpol) terkait.

Meskipun dengan kasus yang berbeda, keputusan hukumlah yang akan menentukan arah kebijakan parpol selanjutnya.

“Yang jelas, ketika para tersangka sudah dilantik tetap sah sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024,” ujarnya.

“Bagaimana selanjutnya akan terpulang pada keputusan hukum dan kembali kepada aturan partai masing-masing,” kata Arison lagi.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka memberikan pandangan tersendiri dalam persoalan ini.

Menurutnya, secara aspek hukum ketiganya tetap sah menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri, karena sudah dilantik.

Apalagi perkara mereka sampai saat ini belum ada keputusan hukum tetap dari penegak hukum. Karena dalam demokrasi, masih menggunakan asas praduga tak bersalah.

“KPU juga tidak punya kewenangan untuk membatalkan pelantikan dewan yang berstatus tersangka,” kata dia.

“Memang (KPU) berhak mengusulkan penundaan, tetapi harus didukung dengan dokumen penetapkan tersangka tentunya. Namun, hanya tersangka korupsi, bukan pidana umum lainnya,” ujar Endri.

Meskipun demikian, Endri mengkritisi kinerja penegak hukum, khususnya dalam perkara dugaan korupsi Ilyas Sabli dan Hadi Candra.

Karena sudah berjalan lama, namun belum diberikan keputusan hukumnya seperti apa.

“Begitu juga dengan kasus Bobby Jayanto, beredar kabar akan diterbitkan SP3 oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Namun, sampai sekarang ini juga masih mengambang,” tegas Endri.

Plt Gubernur Kepri, Isdianto, mengatakan, sampai kemarin pihaknya memang tidak menerima usulan penundaan pelantikan untuk Ilyas Sabli dan Hadi Candra dari KPU Provinsi Kepri sebagai penyelenggara pemilu.

Ditegaskannya, apabila usulan tersebut ada, tentu sudah dilanjutkan pemberitahuanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, Pemprov Kepri tidak akan bermain-main dengan aturan yang sudah ada. (jpg)

Update