batampos.co.id – Sebagai kawasan perdagangan bebas yang menganut konsep Free Trade Zone (FTZ), Kota Batam masih dirundung segala kebijakan yang menghambat investasi.
Salah satu contoh persoalan yang tak kunjung usai yakni persoalan barang larangan terbatas (lartas).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing.
“Kalau ingin mengimpor barang lartas diharuskan mendapatkan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterbitkan persetujuan impor atau importirnya terdaftar oleh Kementerian Perdagangan dan atau BP Batam sesuai jenis HS Code,” katanya, Selasa (10/9/2019).
Kata dia, persoalan lartas membutuhkan waktu yang lama untuk selesai. Padahal industri di Batam banyak yang membutuhkan barang lartas seperti garam industri untuk kegiatan produksinya.
Kemudian, karena pelabuhan di Batam tak ditunjuk sebagai pelabuhan tujuan importasi bahan berbahaya (B2), maka pengusaha di Batam harus mengambilnya dari pelabuhan lain yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2011 tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya.
“Dampaknya adalah proses dan biaya yang tidak murah,” paparnya.

“Ditambah lagi proses impor tersebut akan membutuhkan laporan surveyor yang biasanya baru selesai dalam satu atau dua minggu dan ini tentu saja tidak efisien dan mengganggu waktu serta jalannya produksi,” ungkapnya
Selanjutnya, ada Perka BKPM Nomor 5/2019 tentang pedoman tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal.
Dalam peraturan tersebut, investor yang ingin buka usaha di bidang informasi dan teknologi harus memiliki modal diatas Rp 10 miliar.
“Khusus untuk investasi di bidang itu, perlu diturunkan, supaya Start Up asing bisa berinvestasi di Indonesia. Modalnya perlu diturunkan menjadi minimum Rp 5 miliar,” paparnya.
Menurutnya, pemeriksaan surveyor terhadap barang modal bukan baru juga dianggap dapat menghambat pertumbuhan investasi di Batam.
Pasalnya banyak perusahaan dari Asia Timur yang relokasi ke Batam akibat perang dagang Amerika dan Tiongkok, membawa barang modal bukan baru.
Seperti mesin-mesin dan harus menunggu pemeriksaan dari surveyor hingga empat minggu lamanya sebelum masuk ke Batam.
“Pemeriksaan dari surveyor itu biasanya di negara asal dan di pelabuhan muat, seperti di Singapura,” ujarnya.
“Pemeriksaannya cuma berjalan sehari, tapi Laporan Surveyor Indonesia (LSI)-nya bisa lama keluar hingga tiga atau empat minggu,” kata dia lagi.
Ia mengaku tidka mengetahui mengapa prosesnya berjalan begitu lama. Bahkan pihaknya harus bolak-balik untuk mengurus hal tersebut agar LSI cepat keluar.
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawadi, berharap Pokja IV dapat membantu BP dalam menyelesaikan persoalan investasi.
Menurut Edi, hambatan-hambatan ini seperti wewenang tak terlihat (invisible authority) yang mengganggu jalannya roda perekonomian di Batam.
Edi mengatakan, hal yang sama juga berlaku untuk masalah tata niaga. Menurut dia, Batam bukan wilayah kepabeanan, maka tidak berlaku tata niaga.
Kecuali menyangkut keselamatan, kesehatan, dan moral publik yang harus memberi tahu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tapi di sini berlaku juga tata niaga karena ada peraturannya dari Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Edi juga meminta wilayah kerja BP Batam harus ditetapkan secara tepat tanpa adanya kewenangan lain yang mengganggu.
“Kalau wilayah kerja saya seluas Batam Centre pun, tidak masalah. Asal jangan ada yang mengganggu,” tegasnya.(leo)
