Jumat, 29 Maret 2024

KPK Tetapkan Mantan Dirut Petral Tersangka

Berita Terkait

batampos.co.id – Butuh waktu empat tahun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki indikasi korupsi PT Pertamina Trading Limited (Petral).

Selasa (10/9/2019) lembaga antirasuah itu menetapkan seorang tersangka dalam perkara perdagangan minyak mentah yang sempat ramai pada 2015 silam.

Tersangka tersebut adalah Bambang Irianto, managing director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd (2009-2013).

Bambang juga pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) Petral sebelum dilakukan pergantian pada 2015.

PES dan Petral sama-sama merupakan perusahaan subsidiari Pertamina. Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta (Rp 40,837 miliar) dari Kernel Oil, perusahaan perdagangan minyak di Singapura.

Uang suap itu dikirim ke rekening SIAM Group Holding milik Bambang di British Virgin Island.

”Atas bantuan (Bambang) kepada Kernel Oil terkait perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES di Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Kasus itu berawal dari indikasi adanya praktik mafia migas dalam perdagangan minyak yang dilakukan anak perusahaan Pertamina.

Yakni, Petral dan PES. Indikasi permainan itu yang konon melatarbelakangi pembubaran Petral pada Mei 2015.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Dalam penelusuran awal, KPK menemukan bahwa kegiatan perdagangan minyak dan produk kilang sejatinya dilakukan PES.

Petral hanya sebagai paper company atau perusahaan bayangan yang tidak memiliki kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan aktif.

Untuk diketahui, Petral berkedudukan hukum di Hongkong, sedangkan PES berkantor di Singapura.

Laode menjelaskan, Bambang awalnya diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Tugasnya membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan.

Setahun sebelumnya, Bambang yang kala itu masih bekerja di kantor pusat Pertamina bertemu dengan perwakilan Kernel Oil.

Nah, saat menjabat VP Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina.

Pengadaan itu dapat diikuti national oil company, major oil company, refinery, maupun trader.

Saat itu Kernel Oil juga beberapa kali diundang dan menjadi rekanan kegiatan impor serta ekspor minyak mentah untuk PES.

Pada 2012, Pertamina melakukan peningkatan efisiensi perdagangan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) atas perintah presiden.

Efisiensi itu dilakukan dengan memprioritaskan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

Urutan prioritas yang dimaksud adalah national oil company, refinery/producer, dan potential seller/buyer.

Dengan aturan itu, perusahaan Kernel Oil tidak bisa lagi menjadi rekanan prioritas. Karena itu, Kernel Oil diduga menggunakan bendera Emirates National Oil Company (ENOC) agar bisa ikut kegiatan perdagangan minyak dan produk kilang PES.

”ENOC pun diundang (ikut pengadaan) sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan national oil company,” ungkap Laode.

Selama proses penyelidikan KPK memeriksa sebanyak 53 saksi. Lalu, di tahap penyidikan, lima lokasi digeledah.

Yakni, rumah di Jalan Pramukasari 3 Jakarta; rumah di kompleks Ligamas, Pancoran, rumah di Cempaka Putih Timur, rumah di Jalan Cisanggiri II Petogogan, Kebayoran Baru, serta apartemen di Salemba Residence.

KPK mengakui penanganan perkara tersebut tidak gampang. Sebab, alur suap melewati berbagai negara.

British Virgin Island, negara tempat Bambang menampung uang, juga termasuk yurisdiksi asing yang tergolong tax heaven countetries atau negara suaka pajak.

”Semoga perkara ini dapat menjadi kotak pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan rakyat,” kata Laode.(tyo/fal/jpg)

Update