Rabu, 24 April 2024

KPPU: Enam Perusahaan di Provinsi Kepri Tidak Kooperatif 

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II  mencatat ada enam perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) tidak kooperatif dalam menjalankan putusan sepanjang 2007– 2014.

Keenam pelaku usaha tersebut tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kepri. Yakni di Batam, Natuna, Lingga, dengan total sisa denda mencapai Rp 1,614 Miliar.

Anggota Komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan, pihaknya terus membenahi tentang beberapa pelaku usaha yang kurang kooperatif dan akan melakukan penegakan keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Anggota Komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S Saragih, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPPU Wilayah II di Gedung Graha Pena Lantai 6, Kota Batam. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

“Ada beberapa sanksi yang akan didapatkan para pelaku usaha dan denda yang dibebankan bisa mencapai Rp 25 miliar,” jelasnya, Rabu (11/9/2019).

Berikut nama-nama perusahaan yang dinilai tidak kooperatif oleh KPPU: 

  1. PT. Alfatama Anugera Sari Albaqi dalam perkara pengadaan PVC di dinas                     pertambangan dan energi Kepulauan Riau.
  2. PT. Putera Nusa Perkasa dalam perkara Pelebaran Jalan Batam.
  3. PT Lintas Benya Farma dan CV Kurnia Baru dipengadaan Alat kesehatan Diskesra          Kabupaten Natuna.
  4. PT Dwitama Fortuna Perkasa dipekerjaan pembangunan Jaringan Air Bersih                  Kabupaten Lingga.
  5. PT Mitra Riau Perkasa Lestasri di tender Pengadaan Kerambah Jaring Apung High          Density Polyethylene (HDPE) Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan                    Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2012.(nto)

Update