batampos.co.id – Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II mencatat ada enam perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) tidak kooperatif dalam menjalankan putusan sepanjang 2007– 2014.
Keenam pelaku usaha tersebut tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kepri. Yakni di Batam, Natuna, Lingga, dengan total sisa denda mencapai Rp 1,614 Miliar.
Anggota Komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan, pihaknya terus membenahi tentang beberapa pelaku usaha yang kurang kooperatif dan akan melakukan penegakan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
“Ada beberapa sanksi yang akan didapatkan para pelaku usaha dan denda yang dibebankan bisa mencapai Rp 25 miliar,” jelasnya, Rabu (11/9/2019).
Berikut nama-nama perusahaan yang dinilai tidak kooperatif oleh KPPU:
- PT. Alfatama Anugera Sari Albaqi dalam perkara pengadaan PVC di dinas pertambangan dan energi Kepulauan Riau.
- PT. Putera Nusa Perkasa dalam perkara Pelebaran Jalan Batam.
- PT Lintas Benya Farma dan CV Kurnia Baru dipengadaan Alat kesehatan Diskesra Kabupaten Natuna.
- PT Dwitama Fortuna Perkasa dipekerjaan pembangunan Jaringan Air Bersih Kabupaten Lingga.
- PT Mitra Riau Perkasa Lestasri di tender Pengadaan Kerambah Jaring Apung High Density Polyethylene (HDPE) Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2012.(nto)