batampos.co.id – Pemerintah kembali menerbitkan peraturan terkait dunia properti, yakni Peraturan Menteri PU dan PR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) rumah atau biasa dikenal dengan Permen PPJB. Peraturan yang terbit pada Juli 2019 ini dianggap merugikan kalangan pengembang properti.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) REI Batam Achyar Arfan mengatakan, tujuan Permen PPJB ini sebenarnya bagus. Yakni memberikan kepastian kepada konsumen.
Namun, ada beberapa poin dalam permen tersebut memberatkan para pengusaha properti.
“Pasal-pasal dalam peraturan ini tidak fair untuk pe-ngembang. Banyak aturan yang merugikan, sehingga kami minta agar ditunda atau direlaksasi,” kata Achyar, Selasa (10/9/2019).
Satu contoh utama yang dikeluhkan pengembang yakni keikutsertaan notaris dalam PPJB. Sebelumnya, urusan PPJB cukup melibatkan pengembang dan konsumen. Sehinggga jika terjadi pembatalan jual beli properti, hal-hal yang terkait cukup diselesaikan antara pengem-bang dan konsumen atau calon pembeli.
“Tapi dengan peraturan ini yang mengikutsertakan notaris, maka nanti jadi biaya tambahan lagi,” ungkapnya.
Achyar mengatakan, dalam transaksi properti terkadang bisa terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen. Banyak kasus konsumen sudah membayar cicilan uang muka, tapi di tengah jalan malah batal. Atau saat akan proses kredit kepemilikan rumah (KPR) di bank, konsumen membatalkannya karena plafonnya diturunkan.
Misalnya, harga rumah Rp 140 juta. Uang muka yang sudah dibayar Rp 10 juta. Sehingga sisa KPR yang harus diajukan ke bank adalah Rp 130 juta. Namun, terkadang pihak bank menyetujui nilai KPR-nya di bawah angka tersebut, misalnya Rp 120 juta. Sehingga calon pembeli harus menyiapkan uang Rp 10 juta untuk menambal kekurangannya di luar biaya KPR dan lainnya.
“Kalau duitnya tak ada, bukan tak mungkin bisa batal,” ujarnya.
Ketika transaksi batal, maka kerugian diterima oleh pe-ngembang. Padahal, rumah yang sudah memasuki tahap akad KPR, biasanya sudah siap huni. Sambungan listrik dan air bersih juga sudah terpasang. Tentu pihak pe-ngembang mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk fasilitas itu. Jika transaksi dibatalkan, maka pengembang akan merugi, apalagi jika harus melibatkan notaris.
“Ditambah harus memba-zyar notaris lagi. Jadi, ini merugikan pengembang,” paparnya.
Sementara untuk mencari calon pembeli baru, butuh waktu lagi. Dan ketika sudah ketemu, maka harus menunggu bayar cicilan uang muka enam hingga tujuh bulan lagi. Itupun bisa jadi transaksi batal lagi.
“Makanya tahun ini benar-benar berat bagi pengembang jika ada aturan pembatalan seperti ini,” tegasnya.
Selain aturan pembatalan, sejumlah aturan lain yang tertera dalam Permen PPJB ini juga dikeluhkan para pengembang. Yakni aturan sebelum melakukan pemasaran, pengembang harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, kepastian status pengu-asaan rumah, perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun, dan jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjaminan.
Kemudian, beberapa informasi harus disampaikan kepada masyarakat ketika melakukan pemasaran, seperti nomor surat keterangan rencana kabupaten/kota, nomor sertifikat hak atas tanah, surat dukungan dari bank/bukan bank, dan nomor dan tanggal pengesahan untuk pelaku pembangunan berbadan hukum.
Dalam hal ini, proses PPJB juga baru bisa dilakukan setelah pengembang memenuhi beberapa persyaratan. Yakni status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, kepemilikan izin mendirikan bangunan induk atau izin mendirikan bangunan (IMB), ketersediaan prasarana dan sarana, serta bangunan paling sedikit sudah mencapai 20 persen. (leo)