Selasa, 23 April 2024

Baca Ini Ya Sebelum Bawa Kendaraan, Agar Tidak Ditilang Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Kepala Satuan lalu Lintas (Wakasat Lantas) Polresta Barelang, AKP Kartijo, menjelaskan bahwa satu tahun sekali, STNK harus disahkan polisi.

Itu bisa dilihat di STNK masing-masing, ada empat kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun.

Tidak ada kotak ke-5, sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui. Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak.

Misalnya hilang, dicuri, digelapkan, dan sebagainya. Mengapa bisa dicek seperti itu?

Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK.

Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. Logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli.

Anggota Satlantas Polresta Barelang, Brigadir Dinda memeriksa surat-surat dan pajak kendaran pengendara saat razia di Kompleks Edukits Batam Center, Senin (2/9/2019) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Kecuali, si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik.

”Polisi berhak menilang, karena memang di STNK itu ada pengesahan dari polisi. Jika tak bayar pajak, artinya tak ada pengesahan,” ujar Kartijo.

Baca Juga: Terjaring Razia, Puluhan Pengendara Diberikan Siraman Rohani

Hal ini juga sudah dijelaskan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1).

Dalam peraturan itu disebutkan, ’setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling ba-nyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)’.

Baca Juga: Dirazia, Kesadaran Pajak Meningkat

”Sudah ada undang-undang-nya. Jadi jika STNK mati, maka Polri bisa menilang dengan menahan SIM atau kendaraan dari pengendara,” imbuhnya.

Menurut dia, pertanyaan ini sudah sering ia dengar dari masyarakat. Bahkan, ada yang enggan ditilang dengan alasan yang tidak jelas.

”Setelah kami jelaskan, baru mereka paham. Semoga ini bisa jadi pemahaman pembaca. Terima kasih,” ucap Kartijo.()

Update