Jumat, 29 Maret 2024

Makin Keren Nih, KK dan Akte Terapkan Tanda Tangan Digital

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mulai menerapkan tanda tangan digital dalam bentuk barcode.

Dengan menerapkan tanda tangan digital barcode ini, bertujuan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran ke kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Batam Said Khaidar mengatakan, Kemendagri memiliki14 langkah besar kebijakan.

Kebijakan ini, mulai dari proses pembuatan e-KTP tanpa pengantar, proses pindah tanpa surat pengantar RT/RW, juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti status pernikahan.

“Di era digital sekarang ini pelayanan publik harus serba cepat termasuk layanan data adminduk,” katanya, Rabu (11/9/2019).

Selain itu penerapan tanda tangan digital barcode ini merupakan komitmen bersama Disdukcapil Kota Batam sebagai bentuk layanan prima kepada masyarakat.

Ilustrasi akta kelahiran. Foto: Jawa Pos

Hal ini juga merupakan inovasi yang telah diberlakukan Kemendagri dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan prima bagi masyarakat.

“Kami sudah terapkan tanda tangan elektronik penerbitan akte kelahiran dan KK sejak beberapa waktu lalu,” tambah Said.

Ia menambahkan, sejak TTE ini diterapkan di Batam, respons masyarakat cukup bagus. Sebab masyarakat saat ini memang membutuhkan pelayanan yang cepat dan mudah.

“Berkas yang masuk, langsung diproses penerbitan dokumen dan berkas yang dimasukkan bisa langsung diterima hari itu juga dan diterbitkan pada hari yang sama tanpa menunggu waktu lama,” ujarnya.

Menurutnya, sekalipun dirinya selaku kepala dinas tidak berada di kantor dengan penerapan TTE tersebut juga masyarakat tetap bisa mengurus dokumen kependudukannya.

“Sebab akte kelahiran atau KK baru bisa ditandatangani dari jarak jauh atau di luar kantor dan TTE ini terwujud maka pelayanan bagi warga masyarakat cukup mudah, cepat selesai dan gratis,” jelasnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen kependudukannya adalah masyarakat yang bersangkutan, tidak boleh diwakili.

Hal ini agar data yang akan dimasukkan adalah data yang valid dan data pengurusan tersebut bersifat gratis atau tidak dipungut biaya.

“Kita akan langsung diterima dokumennya hari itu juga,” ucap said.(rng)

Update