Jumat, 19 April 2024

Perpres 87 Direvisi, Peruntukan Industri Jadi Pariwisata

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah berencana menata ulang tata ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011.

Bukti keseriusan tersebut sudah terlihat saat Kementerian ATR/BPN menggelar konsultasi publik di Batam pada 29 Agustus 2019 di Hotel Harris Batamcentre.

Tapi sayangnya draft revisi yang disampaikan dalam konsultasi publik tersebut menerima banyak respon negatif dari BP Batam maupun pelaku usaha.

Kepala Biro Perencanaan Teknik BP Batam, Tjahjo Prionggo, mengatakan, pola ruang di dalam draft revisi Perpres 87 sebagai rencana rinci tata ruang nasional tidak dapat digunakna sebagai pedoman operasional.

“Karena skalanya terlalu kecil yakni 1: 250.000. Diusulkan, skala yang bagus untuk digunakan adalah 1:5.000 atau 1:10.000,” katanya, Rabu (11/9/2019) di Kantor Kadin Batam.

Dengan skala sebesar itu, maka banyak detail-detail perencanaan dan zona peruntukan yang biasa ditentukan dengan warna tidak akan terlihat dengan jelas.

Sehingga kemungkinan terjadinya tumpang tindih peruntukan sangat besar terjadi. Bahkan, dalam draft tersebut tidak memuat struktur jalan maupun rencana jalan alternatif.

“Jaringan jalan tidak dimuat lengkap. Padahal sudah ada trase untuk LRT. Di draft revisi ini menjadi tidak jelas,” paparnya.

BP juga sudah mengajukan rencana reklamasi untuk sejumlah wilayah di Batam, namun tidak termuat di draft revisi Perpres ini.

Reklamasi kata Tjahjo mutlak diperlukan di Batam karena berkaitan dengan peningkatan investasi.

Wisatawan asal Singapura berfoto bersama dengan latar belakang landmark Welcome To Batam. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Di sisi yang lain, selain reklamasi, BP juga telah membuat trase jalan alternatif menuju Rempang dan Galang.

Serta membangun dam baru di kawasan tersebut yang kabarnya lebih besar dari Dam Duriangkang.

“Maka jika diharapkan untuk investasi, tidak akan bisa jika ruangnya dibatasi. Cukup besar rencana reklamasi kami,” jelasnya.

“Kemudian ingin buat jalan alternatif dari pulau lain dan bangun dam baru. Dengan itu, maka Batam bisa selamat sampai dengan 2045,” ujarnya lagi.

Menurut Cahyo, pola ruang yang ada di draft revisi Perpres 87 ini masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait peruntukannya.

“Seperti penempatan peruntukan eksisting, wilayah pertahanan, keamanan dan rencana pengembangna ke depan khususnya reklamasi dan perencanaan di Rempang dan Galang,” jelasnya.

Perpres 87 kata Tjahjo bersifat mengikat. Maka jika pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri atau pemerintah kota (Pemko) Batam berniat membuat rencana tata ruang daerah (RTRW) tidak boleh berbeda dari Perpres 87.

Dalam draft revisi Perpres ini, memang banyak hal yang berubah. Sebagai contoh, draftnya memasukkan antara lain empat lokasi kawasan ekonomi khusus yakni di Nongsa Digital Park, Bandara Hang Nadim, Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam dan Kota Air Batam di Batamcentre.

Selain itu, draft revisi ini juga mengubah zona peruntukan yang ditandai dengan abjad. Misalnya, dulu zona peruntukan B1 berlaku untuk pemukiman kepadatan tinggi, maka di dalam draft revisi Perpres menjadi pemukiman kepadatan tinggi dan sedang, pertahanan dan keamanan negara, kegiatan kepabeanan, imigrasi, karantina dan keamanan, pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, industri pengolahan dan jasa, angkutan umum dan angkutan barang, transportasi laut dan transportasi udara.

Sedangkan zona peruntukan B4 yang dulunya industri, maka dalam draft ini menjadi pariwisata dan jasa pendukung pariwisata.

Sedangkan zona peruntukan B5 yang dulunya untuk pariwisata, maka dalam draft ini jadi hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi.

“Saya kira instansi pusat kurang paham dengan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD REI Batam, Robinson Tan, melihat bahwa draft revisi Perpres 87 yang dikeluarkan Jakarta ini membuat Batam mundur 28 tahun ke belakang.

“Kalau perubahan, mestinya ke arah lebih baik. Kira-kira dari rencana sekarang itu, perubahan krusial itu di mana,” tanyanya.

“Kalau peruntukan rumah diubah jadi hutan tak bagus, tapi kalau lahan kosong diubah jadi komersil itu bagus,” ucapnya.

Ia juga mengatakan dengan skala 1:250.000, maka warna untuk zona peruntukan tidak terlihat dengan jelas.

Robinson khawatir bahwa nanti bisa terjadi tumpang tindih peruntukan jika peta hasil draft revisi Perpres 87 diberlakukan.

Sedangkan Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, mengatakan ideanya tata ruang Batam tidak boleh digabung lagi dengan tata ruang Bintan dan Karimun.

Ketiga-tiganya memang khusus, tapi Batam lebih khusus.

“Peraturan tata ruang harusnya khususkan kawasan. Jangan diutak-utak lagi,” ungkapnya.

Jika terjadi perubahan substansi dalam peraturan tata ruang, maka akan menjadi sentimen tidak baik bagi dunia usaha di Batam.

“Kita terikat dengan lahan sejak tahun 1991, tapi tiba-tiba muncul lagi tata ruang yang baru. Kita hargai penjelasan BP. Kalau bisa jika ketemu Dirjen ATR, ikutkan pengusaha agar bisa kasih masukan,” ucapnya.

Ampuan menegaskan bahwa isu draft revisi Perpres 87 ini bersifat spekulatif. Banyak isu miring yang mengiringinya karena dilakukan mendadak.

“Bisa jadi itu ‘pesanan’. Makanya apalagi masuk tahun politik, bisa dikunyah-kunyah nanti isu draft revisi Perpres itu,” pungkasnya.(leo)

Update