Jumat, 19 April 2024

Punya SHM Tetap Wajib Bayar UWTO Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Penurunan status lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB) di Batam akan tetap berlanjut.

Pasalnya, hal itu merupakan anjuran dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha (HGU), hak guna ba-ngunan (HGB), dan hak pakai atas tanah.

”Sudah dari dulu berjalan dengan pemberitahuan dari BP Batam. Sekarang tak mau turun pun (ke HGB) tidak apa-apa, kecuali kalau ada perbuatan hukum,” kata Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Rabu (11/9/2019).

Adapun perbuatan hukum yang dimaksud antara lain jika lahannya mau dijadikan hak tanggungan ke bank, lahannya diwariskan, lahannya dijual, lahannya mau diperpanjang dan lahannya mau diubah peruntukannya.

ilustrasi

Jika melakukannya, maka status SHM akan turun menjadi HGB. Mengenai pembayaran UWTO, di SHM tidak tertera sama sekali bahwa lahannya hanya bisa ditempati selama 30 tahun.

Tapi karena lahan di Batam adalah lahan milik negara, dan penerbitan SHM merupakan buah kesalahpahaman, maka pemilik SHM tetap membayar UWTO.

”Ya kan otomatis mereka bakal tahu. Karena nanti ada pemberitahuan dari BPN bakal menyusul,” imbuhnya.

Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menurunkan status sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB).

Kebijakan ini muncul menyusul rekomendasi yang diberikan oleh Komisi IV DPR terkait SHM yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam pada medio 1990-an akhir.

Selain merujuk rekomendasi dari DPR, kebijakan ini dibuat setelah terbitnya surat pemberitahuan dari BP Batam kepada BPN Batam bernomor B/3722/A3.4/KL.00.01/8/2019 yang ditandatangani Kepala Kantor Lahan BP Batam Imam Bachroni yang terbit 19 Agustus lalu.(leo)

Update