Sabtu, 20 April 2024

50 Persen Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Kota Batam Menunggak

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejumlah cabang BPJS Kesehatan di beberapa kota di Indonesia tengah melakukan uji coba penangihan tunggakan iuran peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penagihan itu dilakukan perangkat desa atau RT/RW setempat. Seperti baru-baru ini, BPJS Kesehatan Cabang Depok melakukan uji coba penagihan tunggakan iuran melalui bantuan RT/RW.

Hal itu dimaksud untuk mengatasi defisit yang tengah melanda BPJS Kesehatan dikarenakan banyak peserta mandiri yang menunggak.

BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam juga pernah menerapkan uji coba sistem penagihan tunggakan iuran melalui perangkat RT/RW.

Namun rencana itu terabaikan karena dinilai tak sesuai dengan regulasi yang telah dikonsep BPJS Kesehatan.

“Uji coba itu dilakukan awal tahun 2018, namun gagal,” ujar Kabid Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Muryawan, kepada Batam Pos, Kamis (12/9/2019).

Petugas BPJS Kesehatan memberikan penjelasana kepada salah seorang warga saat melakukan pengurusan JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Menurut dia, uji coba itu bisa dibilang gagal karena penerapan di lapangan tidak sesuai dengan regulasi.

Sehingga rencana untuk bisa menagih tunggakan dari peserta mandiri atau masyarakat umum dari RT/RW batal.

“Belum kami aktifkan, karena banyak yang tidak sesuai dengan regulasi,” imbuhnya.

Dikatakannya, saat ini sekitar 50 persen peserta mandiri JKN-KIS BPJS Kesehatan Kota Batam menunggak pembayaran iuran.

Berbagai cara dilakukan untuk bisa menangih tunggakan tersebut.

“Lumayan banyak yang nunggak, sekitar 50 persen dari peserta. Untuk total peserta, saya sedang tak pegang data,” jelas Muryawan.

Salah satu cara yang rutin dan masih diterapkan sampai sekarang adalah telecollecting. Telecollecting adalah salah satu cara yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran dengan cara menelpon langsung peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri yang telah menunggak.

Telecollecting bertujuan untuk mengingatkan peserta JKN-KIS tentang kewajibannya serta menginformasikan total tagihan iuran dari peserta tersebut.(she)

Update