Kamis, 9 April 2026

Kock Meng Akhirnya Ditahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir­nya menahan pengusaha Batam, Kock Meng, setelah di­tetapkan menjadi tersangka da­lam kasus dugaan suap izin re­klamasi yang melibatkan Gu­bernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Kock Meng ditahan sejak Rabu (11/9) lalu. Sementa­ra ia resmi menjadi tersangka se­jak pertengahan Agustus lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penetapan Kock Meng sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap terkait izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti yang cukup tentang keterlibatan Kock Meng.

“Sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng, red), pihak swasta, seba­gai tersangka,” ujar Yuyuk dalam siaran persnya, Kamis (9/12).

Yuyuk menjelaskan, saat ini Kock Meng ditahan di Rutan Cabang KPK C1 untuk 20 hari pertama terhitung 11 September 2019 lalu. Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, Kock Meng memberikan suap ke tersangka Nurdin Basirun sebagai imbalan atas telah diterbitkannya izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu, Batam.

Selain itu, Kock Meng diketahui sudah tiga kali mengajukan izin prinsip terkait rencana pengelolaan kawasan pesisir laut dan reklamasi pantai. Yakni pada Oktober 2018, tersangka mendapatkan izin prinsip pembangunan resort seluas 5 hektare di Tanjungpiayu, Batam.

Lalu pada April 2019 Kock Meng mendapatkan izin prinsip untuk rencana proyek reklamasi seluas 1,2 hektare. Dan terakhir, pada Mei 2019 ia mengantongi izin prinsip untuk pembangunan resort seluas 10,2 hektare.

Kock Meng (bertopi)

“Ketiga izin tersebut telah terbit, dengan total luas lahan 16,4 hektare,” jelasnya.
Sebagai imbalan atas terbitnya ketiga izin tersebut, Kock Meng bersama tersangka Abu Bakar memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Basirun dan dua tersangka lainnya, Edy Sofyan dan Budi Hartono.

Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Pertama pada Mei 2019 sebesar Rp 45 juta dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan penerbitan izin prinsip.

Kemudian pada Juli 2019, Kock Meng dan Abu Bakar kembali memberikan uang kepada Nurdin cs. Jumlahnya sebesar 6.000 dolar Singapura. Uang tersebut sebagai imbalan pengurusan data pendukung sebagai syarat izin reklamasi.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah mengatakan, meskipun sudah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan dan pemeriksaan. Sehingga besar kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Menurut Febri, fokus penyidikan KPK tidak hanya pada kasus dugaan suap. Melainkan juga mengarah pada dugaan gratifikasi terkait jabatan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.

“Proses pendalaman perkara masih terus berjalan. Karena penyidikan perkara tidak hanya berhenti pada lima tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik KPK saat ini,” ujar Febri, kemarin.

Dengan ditetapkannya Kock Meng sebagai tersangka, maka sampai saat ini sudah ada lima tersangka dalam perkara ini. Empat lainnya adalah Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan; dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono; dan seorang nelayan, Abu Bakar.

Penetapan status tersangka terhadap Kock Meng dibenarkan kuasa hukumnya, James Sibarani. “Benar bang (sudah ditetapkan tersangka, red),” ujar James, Kamis (12/9) siang.

James menjelaskan, dasar penetapan tersangka terhadap kliennya karena diduga telah terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian hadiah atau janji kepada penye-lenggara negara atau pegawai negeri yang dilakukan Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar.

“Terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019,” jelasnya. (jpg/gie)

Update