Kamis, 25 April 2024

Terobos Lampu Merah Dihukum Penjara 3 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Apa yang dialami AS ini menjadi peringatan keras bagi pengendara motor yang sering menerobos traffic light.

Pengendara sepeda motor FU ini divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara setelah terlibat kecelakaan di Simpang Kepri Mall hingga menyebabkan Ria Rahmawati meninggal dunia.

Hakim Ketua, Taufik Nainggolan, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat(4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dimana Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ilustrasi

“Menyatakan terdakwa bersalah sehingga majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” ujar Taufik membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/9/2019).

AS yang duduk di kursi pesakitan mencoba tabah. Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Usai mendengar putusan itu, ia pun langsung digiring ke luar ruangan perisidangan. Dalam surat dakwaanya, terdakwa menabrak Ria Rahmawati di Simpang Kepri Mall.

Kejadian tersebut bermula saat terdakwa menerobos lampu lalu lintas, lantaran terburu-buru, ditambah situasi arus lalu lintas di lokasi saat itu sangat sepi.

Namun apes, pada saat bersamaan, korban Ria datang dari arah Simpang kara menuju arah fly over (simpang jam), sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan Ria meninggal dunia.(une)

Update