Sabtu, 20 April 2024

Anggota DPRD Bekerja Mulai Senin Hingga Minggu

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD kota Batam, Aman menyebutkan, perubahan petunjuk teknis penyusunan Tatib DPRD dari PP 16 tahun 2010 menjadi PP 12 tahun 2018 terdapat banyak hal mendasar yang berubah dan memiliki kepastian hukum dalam tata tertib sesuai juknis PP terbaru.

“Perubahan atau penambahan tidak hanya berdasarkan hasil kunjungan saja. Tetapi juga menyesuaikan atau mengadopsi PP Nomor 12 Tahun 2018,” kata Aman, Jumat (13/9/2019).

Aman menyebutkan, ada banyak hal yang harus disesuaikan dengan PP 12. Di antaranya kepastian jumlah anggota Bapemperda, penyusunan agenda sidang setelah terjadi skorsing.

Di Tatib juga mengatur tentang hari kerja DPRD, yakni Senin sampai Minggu mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB.

“Kemudian disini (Tatib) juga akan mengatur kegiatan di luar jam kerja. Untuk detailnya nanti akan kita tuangkan dalam bentuk perda tatib DPRD kota Batam,” terang Aman.

Pada PP 12 Tahun 2018 ini juga mengatur hak protokoler dewan. Dimana di PP sebelumnya tak ada mengatur tentang ini.

Suasana pelantikan anggota DPRD Batam 2019-2024. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Semisal hak protokoler selama DPRD melaksanakan kegiatan dan fungsinya sebagai anggota DPRD.

Ada juga terkait kearifan lokal, bahwa pada sidang istimewa hari jadi Batam, anggota DPRD dan instansi yang menghadiri wajib memakai baju melayu lengkap.

Selanjutnya diatur juga DPRD harus membuat rencana kerja tahunan.

Rencana kerja disahkan di rapat paripurna. Selanjutnya OPD Sekwan menuangkan renja ini dalam bentuk program kegiatan.

“Banyak perubahan di PP 12 ini. Yang mana di PP 16 sebelumnya tidak ada mengatur,” jelas Aman.

DPRD Batam sendiri memilih kota Bogor sebagai daerah kunjungan kerja. Kunjungan tersebut untuk mengetahui seperti apa Tatib yang digunakan oleh DPRD Bogor dalam melakukan kerja-kerjanya sebagai wakil rakyat.

Sementara alasannya, memilih DPRD Kota Bogor karena disana telah terlebih dahulu melakukan perubahan Tatib.

Sehingga bisa menjadi rujukan bagi DPRD Batam untuk menyusun Tatib.

“Teman-teman dewan di sini sudah terlebih dahulu merebah Tatib sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018,” jelasnya.(rng)

Update