Jumat, 29 Maret 2024

Antisipasi Proxy Crime, Penggunaan Uang Kertas Dibatasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan agar dalam waktu dekat, aturan penyebaran uang kertas diterapkan.

Ini untuk mempermudah deteksi transaksi karena tercatat secara digital. Untuk hal tersebut, PPATK bahkan sudah merumuskan rancangan undang-undang (RUU).

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menjelaskan, regulasi penyebaran uang kertas diperlukan untuk pembatasan transaksi uang kartal.

Sebenarnya saat ini sudah mulai dicicil penerapannya dengan aturan bahwa penarikan tunai maksimal Rp 100 juta.

ā€Yang sudah kita ajukan adalah RUU penyebaran uang kertas, tapi belum masuk DPR,ā€ papar Kiagus, Jumat (13/9/2019)

Penyebaran uang kertas yang masih masif membuka kemungkinan penyalahgunaan dana lebih besar.

Sebab, aliran transaksinya sulit dideteksi. Tidak seperti kegiatan transfer antarrekening yang bisa dilacak dokumennya.

ilustrasi

Badar, sapaan akrab Kiagus, berpendapat bahwa tingginya penyuapan juga disebabkan masih luasnya penggunaan uang kartal.

ā€Kalau kita mau mengurangi jumlah OTT atau suap-menyuap, semestinya (RUU) ini gol,ā€ lanjutnya.

Aturan itu juga bertujuan melindungi usaha masyarakat dari penyuapan yang sering diberikan dalam bentuk tunai.

Meski begitu, tetap ada pengecualian bagi beberapa kondisi. Misalnya untuk usaha retail yang butuh intensive cash, usaha-usaha skala mikro milik sipil, atau daerah yang belum memiliki infrastruktur yang memadai bagi penerapan transaksi nontunai.

Badar mengungkapkan, saat ini RUU tersebut memang sudah selesai. Juga sudah diparaf oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Kemenkum HAM.

Namun, mereka belum mengajukan ke legislatif dengan pertimbangan situasi pilpres dan pasca pilpres.

ā€Karena ini isu sensitif,ā€ jelasnya. Transaksi nontunai memang bakal memudahkan pelacakan dan analisis yang dilakukan PPATK untuk suatu kasus atau pelaporan.(deb/oni/jpg)

Update