Sabtu, 20 April 2024

Harga Rokok Naik 35 Persen, Lebih Bagus Ditabungkan Uangnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Bagi para perokok, siap-siap saja untuk merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepre-sidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dengan kenaikan cukai 23 persen, harga eceran rokok juga akan naik.

”Kenaikan harga jual eceran (rata-rata) menjadi 33 per-sen,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usia rapat.

Wanita yang akrab disapa Ani itu menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok ditargetkan bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Untuk itu, pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sebagai landasan hukum dan teknisnya.

Ani menambahkan, kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk  target pengurangan konsumsi dan penerimaan negara.

ilustrasi

Dia menilai kenaikan 23 persen cukup moderat. Di satu sisi, kenaikan dilakukan sebagai upaya menurunkan konsumsi. Namun di sisi lain, menyesuaikan kondisi industri.

”Kalau terjadi kenaikan rokok yang sangat tinggi, maka memunculkan kejadian rokok ilegal,” imbuhnya. Saat ini Bea dan Cukai Kemenkeu sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3 persen.

Ani menjelaskan, dari sisi konsumsi, tren yang terjadi di masyarakat cukup negatif. Di mana jumlah penghisap rokok mengalami peningkatan, khususnya pada anak-anak dan perempuan.

Di level anak-remaja, konsumsi naik dari 7 persen menjadi 9 persen, sementara perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

”Oleh karena itu, kita perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, tarif rokok yang berlaku saat ini ada di kisaran Rp 25 sampai Rp 625 per batangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Yang paling murah adalah rokok kategori Rokok Kelembak Kemenyan (KLM) dengan tarif cukai Rp 25 dan termahal Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif cukai Rp 625 per batang.

Kenaikan ini disambut baik oleh Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo, menuturkan, meski belum sepenuhnya sesuai harapan namun tampak ada niatan baik dari pemerintah.

Pasalnya, selain menaikkan cukai rokok secara signifikan, pihaknya juga mendesak penerapan simplifikasi.

”Sedikit memenuhi, tapi belum maksimal. Karena, tanpa simplifikasi, kenaikan cukai tidak efektif,” tegasnya.

Menurut dia, industri rokok akan tetap memainkan tiers bawah dengan memproduksi rokok di bawah tiga miliar batang.

Padahal, kondisi saat ini sudah darurat. Data Riskesdas terkini (2018) melaporkan, bahwa prevalensi perokok anak terus meningkat.

Dari 166 juta perokok, 7 juta merupakan perokok anak. ”Harusnya tidak boleh ada perokok anak untuk memutus rantai perokok,” ujarnya.

Ini membuktikan, lanjut dia,  bahwa sistem kebijakan cukai di Indonesia tidak efektif untuk kepentingan mengendalikan konsumsi.(far/mia/jpg)

Update