Kamis, 25 April 2024

Oknum ASN Dihukum Penjara 7 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa kasus kepemilikan 1.800 butir pil ekstasi, DN (oknum ASN) dan rekannya AS divonis penjara 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/9) lalu.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra Sebayang yang menuntut pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita ini tergolong ringan.

Sebab, dalam perkara lain yakni kasus H seorang IRT asal Lingga yang kedapatan membawa pil ekstasi 970 butir divonis hukuman penjara 13 tahun, setelah sebelumnya dituntut 15 tahun oleh JPU pada Agustus lalu.

Sebelum membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita mengaku majelis hakim sangat berat untuk memutuskan vonis terhadap kedua terdakwa lantaran musyawarah yang sangat Alot.

Ilustrasi pil ekstasi. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

“Majelis hakim berat mau memutuskan hukuman terhadap kalian berdua, musyawarahnya sangat alot,” kata Marta sebelum membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, kedua terdakwa masing-masing DN dan rekannya AS dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Marta.

Menanggapi putusan itu, keduanya langsung menyatakan menerima. “Kami menerima putusan tersebut yang mulia,” ucap keduanya.

Untuk diketahui, sindikat peredaran narkotika yang melibatkan oknum PNS ini terungkap setelah polisi terlebih dahulu menangkap terdakwa DN di depan parkiran Hotel GGI, Kota Batam.

Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Petugas kemudian menginterogasi dan ternyata semua barang bukti ada ditangan terdakwa AS.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap terdakwa AS di tepi Jalan Perum Tiban Koperasi Blok E Nomor 7 A Kecamatan Sekupang.

Setelah ditangkap dan digeledah, petugas berhasil mengamankan 171 butir pil ekstasi yang merupakan sisa penjualan dari total barang bukti sebanyak 1.800 butir Ekstasi.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik H alias K yang hingga saat ini masih menjadi buronan (DPO) dari aparat Kepolisian.(une)

Update