Kamis, 25 April 2024

Novel: Koruptor Berutang Budi pada Jokowi

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang diduga memuluskan jalan pengesahan revisi Undang-Undang KPK.

Novel menilai, beberapa usulan perubahan UU KPK ini menyimpan masalah dan berpotensi melemahkan lembaga antirasuah.

Hal serupa yang juga disampaikan sejumlah kalangan yakni akademikus dan pegiat antikorupsi, di antaranya soal pembatasan penyadapan, perubahan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya tidak bisa tuduh Pak Jokowi punya kepentingan, tapi kalau kita ingat, semasa beliau menjabat saja, kan upaya seperti ini sudah berulang kali dilakukan oleh DPR, bukan baru pertama kali. Jadi saya yakin Pak Jokowi tahu. Setelah Pak Jokowi tahu dan tetap mau mengubah, apa masalahnya itu, saya enggak ngerti,” kata Novel seperti dikutip CNNIndonesia, Sabtu (14/9).

“Dan tentunya kalau Pak Jokowi selesaikan ini (RUU KPK), maka koruptor akan berutang budi sekali sama beliau,” lanjut dia lagi.

Publik Gelisah

Terkait hal itu, sikap pimpinan KPK menyerahkan pengelolaan KPK ke Presiden menyisakan kegelisahan di kalangan masyarakat. Publik mempertanyakan nasib penanganan perkara dan tugas pemberantasan korupsi. Apakah pekerjaan itu tetap berlanjut atau berhenti sementara sampai ada perintah Presiden seperti diharapkan komisioner KPK?

Berdasar pantauan koran ini, aktivitas pegawai KPK memang libur saat akhir pekan, Sabtu(14/9). Namun, penjagaan tetap dilakukan oleh petugas pengamanan dalam (pamdal) dan sekuriti. Mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Termasuk menjaga objek-objek vital bangunan saat gedung KPK kembali digeruduk oleh sejumlah massa pada sore kemarin.

Kerja pencegahan korupsi juga masih dilakukan KPK, kemarin. Salah satunya Jelajah Dongeng Antikorupsi di Jogjakarta. Kegiatan itu di bawah kewenangan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan (Dikyanmas) KPK. Pun, Saut Situmorang masih hadir dalam acara yang berlangsung hingga hari ini, Minggu (15/9) itu. Saut terhitung Senin (16/9) besok mengundurkan diri dari pimpinan KPK.


f.fredrik tarigan/jawa pos
PENYIDIK senior KPK Novel Baswedan (dua dari kiri) bersama pimpinan KPK menolak revisi UU KPK.

Direktur Dikyanmas KPK, Giri Suprapdiono, menegaskan tugas pemberantasan korupsi masih terus berjalan dan akan tetap berjalan meski dilanda krisis seperti sekarang ini. Hal itu dibuktikan dengan masih digelarnya Jelajah Dongeng Antikorupsi kemarin.

”Pemberantasan korupsi akan tetap jalan walau gonjang ganjing krisis KPK belum surut,” kata Giri.

Giri menegaskan, semua lini tugas KPK masih tetap berjalan seperti biasa meski tiga pimpinan KPK (Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang) menyatakan menyerahkan pengelolaan KPK kepada presiden. Menurut Giri, penyerahan mandat yang disampaikan tiga pimpinan itu adalah bentuk peringatan keras untuk presiden.

”Itu (penyerahan mandat) adalah peringatan keras bagi Presiden sebagai kepala negara, bahwa Presidenlah penanggung jawab tertinggi negara untuk memperkuat pemberantasan korupsi,” tegas mantan Direktur Gratifikasi KPK itu. Dia menambahkan meski menyerahkan mandat, bukan berarti kewenangan pimpinan hilang. ”Kewenangan hilang ketika Presiden memutuskan melalui SK pemberhentian.”

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan definisi ‘menyerahkan mandat’ tidak ada dalam terminologi hukum. Sehingga, sikap tiga pimpinan KPK menyerahkan mandat dan pengelolaan KPK kepada Presiden tidak ada dampak hukum. ”Menyerahkan mandat itu tidak ada poinnya,” tuturnya.

Ha­ris menyebut pimpinan KPK mestinya ‘bertarung’ habis-habisan menyelamatkan lembaganya dari serangan-serangan pelemahan yang terjadi. (tyo/wan)

Update