batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor, ASS yang beraksi di kawasan Tanjung Teritip, Tanjunguma.
Pemuda berusia 24 tahun itu diamankan di kawasan Windsor Phase, Lubukbaja, Sabtu (7/9/2019) lalu.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio bersama kunci later T yang diigunakannya dalam beraksi.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, mengatakan, awal mula penangkapan terhadap Aditia bermula dari diterimanya laporan dari korban, Kamis (5/9/2019).
Dimana, pada saat kejadian itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Dan beberapa jam kemudian, saat hendak keluar korban sudah tidak melihat kendaraannya.
“Pelaku datang ke Tanjung Tritip dengan menggunakan sepeda motor,” kata dia.
“Karena melihat sepeda motor itu, kemudian dia memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya lagi.
Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor korban dengan menggunakan kunci later T, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke kos-kosannya di Windsor Phase.
Tidak lama kemudian ASS kembali ke lokasi kejadian untuk menjemput sepeda motor yang ditinggalkannya di lokasi kejadian.

“Korban yang kehilangan kemudian membuat laporan dan kami lakukan penyelidikan,” paparnya.
Dari penyelidikan itu, didapatkan informasi, tersangka ada di Widsor Phase. Kemudian kita lakukan pengejaran,” tuturnya.
Saat hendak ditangkap, residivis yang baru keluar selama 14 hari ini melakukan perlawanan.
Polisi kemudian melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan pelaku hingga terpaksa dilakukan penindakan tegas ke bagian betis kanannya. Pelaku pun tersungkur dan kemudian diamankan ke Polsek Lubukbaja.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Apakah ada lokasi lainnya dengan melakukan koordinasi dengan seluruh polsek jajaran Polresta Barelang,” jelasnya.
Rencananya motor tersebut akan dijual. Harga motor curian yang dijual berpariatif Rp 2-4 juta,” bebernya.
Yunita menambahkan, atas perbuatannya, Aditia dijerat dengan Pasal 361 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.(gie)
