Kamis, 28 Maret 2024

Kenaikan Cukai Rokok Pukul Industri Tembakau

Berita Terkait

batampos.co.id – Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok 23 persen mulai tahun depan mendapat respons negatif.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai, kenaikan tarif yang berdampak terkereknya harga jual eceran rokok hingga 35 persen itu memiliki risiko yang tidak sederhana.

Ketua Bidang Media AMTI, Hananto Wibisono, mengatakan, kenaikan cukai tersebut terlalu jauh dari angka inflasi dan asumsi pertumbuhan ekonomi.

Dalam RAPBN 2020, asumsi inflasi ditargetkan 3,1 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen.

Nah, jika kenaikan cukai mencapai 23 persen, dia menilai hal itu bisa berdampak serius pada pelaku industri hasil tembakau (IHT).

”Kami meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kepentingan IHT,” kata dia kepada Jawa Pos, Minggu (15/9/2019).

Dia mengingatkan, saat ini IHT merupakan industri legal yang masih menjadi tumpuan hidup lebih dari 6 juta orang.

Sejumlah buruh sedang melakukan kegiatan produksi rokok di salah satu brak pabrik rokok di Kudus, beberapa waktu lalu. Foto: Donny Setyawan/radar kudus/jpg

Guncangan terhadap IHT akan berdampak kepada petani dan kelompok pekerja. Selain itu, setiap tahun pemerintah mengandalkan produk hasil tembakau untuk memenuhi target penerimaan pajak.

Apabila dihitung secara keseluruhan mulai cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, plus pajak rokok, rata-rata kontribusinya terhadap penerimaan pajak setiap tahun mencapai 13,1 persen.

Kenaikan cukai juga belum tentu meminimalkan konsumsi rokok. Sebaliknya, justru menjadi stimulan pertumbuhan rokok ilegal.

Jika rokok ilegal merajalela, semua pihak dirugikan. Mulai pabrikan rokok legal, para pekerjanya, hingga para petani tembakau dan cengkih.

”Pemerintah juga akan dirugikan karena rokok ilegal tidak membayar cukai,” imbuhnya.

Padahal, target penerimaan dari cukai hasil tembakau Rp 171,9 triliun pada 2020. Sebaiknya pemerintah melibatkan petani, pekerja, serta pelaku IHT dalam perumusan kebijakan dan perundang-undangan.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, mengeluhkan, keputusan kenaikan cukai itu tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri.

”Selama ini informasi yang kami terima, rencana kenaikan cukai di kisaran 10 persen. Angka yang moderat bagi kami, meski berat,” kata Henry. Rata-rata setiap tahun cukai rokok memang naik 10–11 persen.(far/rin/c11/oki/jpg)

Update