batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas keberhasilan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2018.
Penghargaan ini adalah yang ketiga kalinya diterima BP Batam di 2019. Penghargaan diserahkan langsung Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo dan diterima Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) BP Batam, Agung Presetya Adi.
Dari rilis yang diterima batampos.co.id, penyerahan dilaksanakan bersamaan dengan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2019 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (12/9) lalu.
Menurut Agung Prasetya Adi, kesuksesan BP Batam dalam meraih penghargaan WTP selama tiga tahun berturut-turut karena komitmen tinggi pimpinan untuk menjaga kualitas laporan keuangan instansi.
Ia juga mengapresiasi usaha pimpinan yang tanggap dalam menindaklanjuti temuan BPK di BP Batam.
“Penghargaan WTP merupakan akuntabilitas laporan keuangan yang tertinggi,” ujarnya.
“Dengan adanya akuntabilitas entitas tersebut, pertanggungjawaban laporan sudah terselenggara sesuai dengan standard akuntansi,” jelasnya lagi.

Menurutnya, penghargaan itu merupakan buah hasil dari komitmen pimpinan dan kerja sama dari seluruh pihak di BP Batam.
Ia meyakini, dengan dasar komitmen inilah akan timbul efek domino kepada unit-unit terkait.
Baik unit akuntansi maupun unit pelaporan, yang bekerja keras untuk mengadakan pertanggungjawaban berupa pencatatan, pengikhtisaran, penglasifikasian, hingga terwujudnya laporan akuntansi.
“Arahan dari Wakil Menteri Keuangan ke depan para intansi pemerintahan diminta peralihan dari tangible asset menjadi intangible asset,” ujarnya.
Artinya kata dia, ada kreatifitas, ide-ide, serta gebrakan-gebrakan di bidang SDM yang harus dilakukan isntansi pemerintah.
Sehingga lebih maju dan berani untuk meningkatkan performa instansi. Karena lanjutnya, saat ini, laporan keuangan sifatnya masih historis.
“Jadi, kita butuh lebih daripada itu,” kata Agung lagi.
Dalam prosesnya, Agung menambahkan, BPK akan memeriksa catatan laporan keuangan yang menghasilkan opini dan catatan lain.
Adapun yang dimaksud dengan catatan lain tersebut adalah pertama, berupa pemeriksaan terhadap ketaatan, yaitu seberapa jauh entitas itu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua adalah sistem pengendalian internal, yakni apabila sistem pengendalian internalnya juga baik, maka akan selaras dengan kualitas instansi terkait.
“Kita harapkan kerja keras ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” kata dia.
“Tidak boleh lengah, semua laporan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan setiap ada kelemahan, harus segera dilaporkan. Itu yang terpenting,” tutup Agung.(*/esa)
