Rabu, 24 April 2024

Terjawab, Presiden Tanda Tangani Wali Kota Batam Sebagai Ex Officio Kepala BP Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Teka-teki soal kapan rampungnya regulasi yang mengatur penetapan wali kota Batam sebagai pejabat ex officio kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya terjawab.

Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 yang memuat aturan kebijakan rangkap jabatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi membenarkannya.

“Iya, namanya PP Nomor 62 Tahun 2019. Isinya memuat kepala BP Batam oleh wali kota selaku ex officio,” kata Edy, Minggu (15/9/2019).

Setelah PP ini rampung, maka Dewan Kawasan (DK) Batam akan melakukan rapat sekali lagi untuk membahas mengenai struktur organisasi dan tata kerja (STOK) BP Batam yang baru.

Setelah SOTK selesai, maka pelantikan wali kota Batam sebagai pejabat ex officio kepala BP Batam baru bisa dilakukan.

“Rampungnya bisa kapan saja, kan dasar hukum ex officio sudah ada,” jelasnya lagi.

Kantor BP Batam. Foto: Putut Ariyotejo / batampos.co.id

Di sisa waktu sebelum pelantikan pejabat baru pimpinan BP Batam, Edy mengaku akan merampungkan sejumlah proses administrasi pada aset-aset BP Batam yang akan segera dikembangkan.

Seperti proses administrasi pengembangan Pelabuhan Batuampar dan tiga kawasan ekonomi khusus yakni di Bandara Hang Nadim, Nongsa Digital Park, dan RSBP Batam.

Terpisah, anggota tim teknis DK Batam, Taba Iskandar, mengatakan, proses penetapan regulasi ex officio sudah sesuai dengan jadwal.

“Memang agak sedikit meleset dari rencana semula pada awal September,” jelasnya.

Taba mengatakan, PP ini memang sudah masuk ke kantor Sekretariat Negara (Setneg) dari Agustus lalu untuk ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Setelah PP selesai, maka saatnya membahas SOTK. Taba menyebut sesuai jadwal yang ada, maka dirampungkan sebelum pelantikan presiden terpilih dan kabinet barunya pada pertengahan Oktober mendatang.

“Nanti kemungkinan SOTK itu jadi lampiran di PP atau bisa jadi peraturan baru,” imbuhnya.

Kantor Wlai Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Sedangkan Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Mugiarso, mengatakan, ia juga mendapatkan informasi bahwa perubahan rancangan peraturan pemerintah (RPP) perubahan dari PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (KPBPB) Batam sudah ditanda tangani oleh Presiden.

“Masih ada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM dan otentifikasi di Setneg yang memerlukan waktu sekitar seminggu ini,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebijakan rangkap jabatan ini perlu diatur dalam perubahan PP Nomor 46 tentang KPBPB Batam sebagaimana diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 (RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007).

“Dalam perubahan PP 46 ada 6 substansi pengaturan ex officio agar kebijakan tersebut tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,” jelasnya.

“Karena kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB,” katanya lagi.

Sehingga nantinya tidak memerlukan aturan khusus dalam pengelolaan APBN dan barang milik negara (BMN).

“Cukup dalam PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam,” katanya.(leo)

Update