Sabtu, 20 April 2024

Jangan Sebar Berita Hoaks Ya, Nanti Bisa Seperti Ibu Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Peringatan keras bagi yang suka menyebarkan berita palsu alias hoax. Jika tidak, akan bernasib sama dengan N.

IRT ini dituntut 8 bulan penjara karena meneruskan rekaman voice note tentang adanya penembakan yang dilakukan pihak kepolisian di Gor Odessa Botania, pada April 2019 lalu.

“Terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), sehingga terdakwa dituntut 8 bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samsul Sitinjak, membacakan amar tuntutan, Senin (16/9/2019).

Tuntutan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi tuntutan itu, ibu empat anak ini memohon keringanan hukuman.

“Saya sangat menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman,” ujar perempuan berhijab itu.

Ilustrasi

Hakim Ketua, Taufik Nainggolan, meminta kepada terdakwa juga pengunjung persidangan agar berhati-hati menyebarkan informasi.

Apalagi informasi yang menyangkut institut dan Sara.

“Kita tidak boleh seenaknya membagikan, ibu itu tugasnya mengurus anak-anak. Janganlah ngurusin hal-hal seperti ini,” ucapnya.

Sementara dalam dakwaanya, terdakwa Nurlina dilaporkan Ilham salah seorang anggota polisi. Dalam rekaman yang dikirim ke grup whatsapp KKSS Batam-Kepri, terdengar suara perempuan yang mengatakan ‘barusan ada suara tembakan jadi saya mohon kawan-kawan relawan segera merapat ke Gor Odessa Botania, juga kawan, bapak-bapak dari LPI dan FPI mohon segera ke Gor Odessa Botania ada satu kali tembakan dari Kepolisian, dua kali tembakan dari Kepolisian, saya fikir ini memang strategi dari mereka untuk buat kerusuhan supaya kami-kami yang di sini bubar, mohon-mohon kawan-kawan relawan kemari’.

Merasa rekaman itu palsu, Ilham bertindak. Akibat memberikan berita bohong yang membuat keonaran di kalangan masyarakat, terdakwapun di laporkan.

“Tujuan saya sebar rekaman itu untuk teman atau kerabat saya yang lewat di jalan itu agar berhati-hati, tapi ternyata itu hoax,” kata terdakwa saat persidangan sebelumnya.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan kemudian menjadwalkan peridangan lanjutan minggu depan dengan agenda putusan.(une)

Update