Jumat, 19 April 2024

Tak Ada Kerjaan, Pria Ini Pilih Curi Motor Temannya

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja mengamankan RS, 39, pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario BP 3739 HM milik temannya sendiri.

Setelah dibawa kabur, sepeda motor berwarna putih tersebut rencananya akan dijual kepada seorang penadah.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, mengatakan, pria pengangguran tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Kamis (12/9/2019) lalu.

Dari laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Roni, keesokan harinya atau pada Jumat (13/9/2019) lalu.

”Penangkapan dilakukan di Perumahan Happy Garden, Lubukbaja dengan barang bukti satu unit sepeda motor Vario, STNK dan satu buah kunci sepeda motor,” ujar Yunita.

Dijelaskan Yunita, penggelapan ini bermula ketika pelaku bersama dengan korban pergi bersama untuk menggadaikan BPKP sepeda motor korban.

ilustrasi

Setelah itu, korban dan pelaku pulang ke rumah korban. Sesampainya di rumah, Roni kemudian meminjam sepeda motor tersebut untuk pulang ke rumahnya.

”Akan tetapi, pelaku ini pergi ke tempat BPKB motor itu digadaikan dan menebusnya sebesar Rp 350 ribu,” jelasnya.

“Jadi dia mendapat BPKB motor bersama dengan sepeda motor milik korban,” tuturnya lagi.

Setelah korban menunggu lama, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motornya, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Lubukbaja.

”Sepeda motor itu belum sempat dijual oleh pelaku. Sepeda motor itu, rencananya sudah ada yang beli Rp 3,5 juta. Tapi belum sempat terjual karena tertangkap terlebih dahulu,” bebernya.

Atas perbuatannya, Roni dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(gie)

Update