Selasa, 23 April 2024

Komentar Kadisdik Provinsi Kepri Saat Kantornya Digeledah KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di tiga kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri di Tanjungpinang, Selasa (17/9/2019).

Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti kasus dugaan gratifikasi terkait jabatan yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Ketiga kantor OPD yang digeledah secara bersamaan kemarin adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari ketiga lokasi tersebut, telah diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU, Gubernur Kepri,” ujar Febri Diansyah, Selasa (17/9/2019).

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Muhammad Dali, mengatakan, ia mengaku mendapat informasi kehadiran penyidik KPK ke kantor Disdik Kepri dari seorang pejabat di Disdik Kepri, Said.

Sehingga Dali langsung menuju kantornya usai mengikuti upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional di kantor Gubernur Kepri, kemarin.

Penyidik KPK membawa koper yang berisikan dokumen-dokumen yang diambil dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP), Dinas Pariwisata, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri. Foto: Yusnadi Nazar/batampos.co.id

“Pihak KPK menjelaskan, mereka akan melakukan penggeledahan untuk mendalami perkara Gubernur Kepri. Karena ini bagian proses penyidikan, tentu kami hormati itu,” ujar Dali.

Disebutkan Dali, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantornya. Mulai dari ruang kerjanya sendiri hingga ruangan Kasubag Keuangan Disdik Kepri.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen. Antara lain dokumen laporan keuangan bulanan Disdik Kepri, yakni empat triwulan di periode 2018, dan dua triwulan di 2019 berjalan.

Dijelaskannya, dokumen yang disita tersebut akan dijadikan sebagai bukti di persidangan.

“Apabila nanti dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dokumennya akan dikembalikan oleh pengadilan,” jelasnya.

“Jika tidak, KPK yang akan menyerahkan kembali ke Disdik Kepri,” kata dia lagi.

Mantan Kabid SMK Disdik Kepri itu mengakui, dirinya memang dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepri di era Gubernur Nurdin, tepatnya pada Juli 2018.

Tentu dalam rentang waktu yang berjalan, ada keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Nurdin di Disdik Kepri.

Baik itu dalam penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pelaksa-na Teknis Kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen, maupun Surat Keputusan kegiatan.

“Dalam rangka itulah mereka melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen tersebut,” jelasnya lagi.(jpg)

Update