Kamis, 25 April 2024

KPK Perkuat Bukti Gratifikasi Jabatan di Kepri, Buralimar: Kepercayaan Diberikan Bukan Dengan Bayaran

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Dinas Pariwisata Kepri Burlimar juga turut memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) KPK di kantornya, Selasa (17/9/2019).

Buralimar, mengatakan, saat proses penggeledahan berlangsung, dirinya sedang ada kegiatan di Kota Batam.

Ia baru tiba di Tanjungpinang menjelang Magrib. Buralimar juga tidak mengetahui dokumen apa saja yang disita penyidik KPK di kantornya.

Buralimar menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan suap ataupun gratifikasi kepa­da Nurdin untuk mendapatkan jabatan di Pemprov Kepri.

“Saya selalu amanah dengan jabatan yang diberikan, karena saya orang luar Kepri dan sudah menempati sejumlah jabatan yang diberikan,” ujarnya.

“Kepercayaan tersebut diberikan bukan dengan bayaran,” tegas Buralimar.

Pantauan di lapangan, dari tiga lokasi yang digeledah, hanya Kadis PUPP Provinsi Kepri Abu Bakar yang tidak berada di tempat.

Penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPP Kepri di Tanjungpinang, Selasa (17/9/2019). Selain Dinas PUPP, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait kasus dugaan gratifikasi. Foto: Yusnadi Nazar/batampos.co.id

Sejak penggeledahan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai 18.20 WIB, Abu Bakar tak terlihat di kantornya.

Hanya Kepala Bidang Bina Marga, Hendrija, yang terlihat keluar masuk ruangan bersama penyidik KPK.

Selain menggeledah sejumlah ruangan di Dinas PUPP Kepri, penyidik juga menggeledah sebuah mobil dinas merek Toyata Avanza dengan nomor polisi BP 1581 A.

Mobil itu diketahui digunakan Kabid Bina Marga, Dinas PUPP Pro­vinsi Kepri, Hendrija. Dari dalam mobil tersebut, penyidik menyita sejumlah bukti setoran bank.

Di tempat terpisah, sumber Batam Pos menyebutkan, Nurdin Basirun dan empat tersangka lainnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak dikorankan ter­sebut mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah un­tuk kemudahan saksi-saksi dalam memberikan keterangan di pengadilan.

“Informasinya akan disidang di Tipikor Tanjungpinang. Proses sidangnya lebih kurang dua bulan lagi,” ujarnya di Tanjungpinang.

Seperti diketahui, sampai saat ini KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi wilayah pantai di Kepri.

Yakni Nurdin Basirun, Abu Bakar, Budi Hartono, Edy Sofyan, dan seorang pengusaha, Kock Meng.

Selain kasus suap reklamasi, KPK juga tengah mendalami dugaan kasus gratifikasi terkait jabatan yang melibatkan Nurdin Basirun.(jpg)

Update