Jumat, 29 Maret 2024

Miliki Ganja, WN Malaysia Dituntut 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa kasus narkoba Thinesh Kumar dituntut penjara 6 tahun setelah kedapatan memiliki 12 gram ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Karya So Immanuel, mengatakan, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Thinesh,” ujar JPU membacakan amar tuntutan, Selasa (17/9/2019).

Warga Negara (WN) Malaysia ini juga dijatuhi denda Rp 800 juta, jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan penjara.

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

Menanggapi hukuman tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dan penerjemah ini akan melakukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang dijadwalkan satu minggu ke depan.

Sementara dalam dakwaannya, terdakwa kedapatan menyimpan daun kering ganja sebanyak 12 gram di kapal Global 60 saat berlayar di perairan Indonesia pada Mei 2019 lalu.

Ganja kering itu ditemukan Polisi dari kamar terdakwa yang tersimpan di dalam tas, sesaat setelah dilakukan penggeledahan.

Keberadaan ganja itu diketahui polisi setelah menerima informasi dari petugas Kanwil DJBC-Kepri.

Kapal beserta 6 awak dan terdakwa sebagai penanggung jawab kemudian diamankan dan digiring menuju dermaga PT Bintang 99 Batuampar.(une)

Update