batampos.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Lucky Agung Bi-narto, membenarkan adanya penangkapan 47 WNA asal Tiongkok dan Taiwan.
“Benar, mereka pemegang paspor Cina dan Taiwan,” ujar Lucky, Rabu (18/9/2019).
Pihaknya masih menunggu pelimpahan dari kepolisian untuk mengecek masuknya WNA ini dari pintu Imigrasi mana.
Namun, berkaca dengan kasus-kasus serupa sebelumnya, umumnya masuk menggunakan visa pelancong.
Lucky juga sudah melihat langsung 47 WN Tiongkok dan Taiwan yang diamankan polisi di Mapolresta Barelang itu.
Dari keterangan yang ia peroleh dari polisi, 47 WN Tiongkok dan Taiwan itu melakukan penipuan secara daring dengan korban warga di negara mereka sendiri.
“Misalnya mengaku anak korban yang lagi kecelakaan (lalu menghubungi kerabat atau orangtua meminta uang untuk pengobatan),” ujar Lucky.
Modus penipuan relatif sama dengan kasus-kasus beberapa tahun sebelumnya.
“Tapi nanti kami dalami lagi, saat ini masih dalam pemeriksaan teman-teman kepolisian,” ujar Lucky.
Baca Juga: Gara-gara Ini 47 Warga Negara Tiongkok Diamankan di Kota Batam
Lalu seperti apa pengawasannya sehingga kasus serupa kembali terulang? Lucky mengatakan, pengawasan tetap dilakukan, begitupun peningkatan pelayanan.
Pengawasan dan pelayanan, kata Lucky, ibarat dua sisi mata uang. Jika pengawasan dikuatkan, maka potensi pelayanan terganggu.
“Seperti Singapura yang mengedepankan pelayanan dan pengawasan, kita juga melakukan itu,” ujarnya.
Sejauh ini, WNA yang masuk melalui pintu masuk imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sepanjang semua persyaratan memenuhi, maka tidak ada alasan untuk menolak masuk.
Begitupun lama tinggal, sepanjang belum over stay, belum bisa ditindak. Terkecuali melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, seperti melakukan aktivitas di luar tujuan datang ke Indonesia.
Lucky menegaskan, mereka pasti akan dideportasi seperti penanganan kasus serupa sebelumnya.(ska)