Kamis, 25 April 2024

Mappilu PWI Kepri Laporkan KPU Batam ke DKPP

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri melaporkan komisioner KPU Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dari rilis yang diterima ke batampos.co.id, laporan pelanggaran kode etik itu lolos verifikasi materiil dan langsung dinyatakan untuk disidang.

Mappilu PWI Kepri sebenarnya telah melaporkan KPU Batam ke DKPP sejak 6 September 2019.

Melalui serangkaian verifikasi oleh DKPP maka laporan tersebut diterima dan dilanjutkan ke persidangan nantinya.

Sekretaris Mappilu PWI Kepri, Jamil, mengungkapkan, laporan ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Mappilu sebagai salah satu lembaga pemantau resmi yang terakreditasi Bawaslu RI.

Dalam pemantauan, Mappilu PWI Kepri menilai KPU Batam telah melakukan pelanggaran kode etik berat salah satunya adalah memindahkan suara caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) 4 (Batamkota, Lubukbaja, Batuampar dan Bengkong) atas nama Nursyafriadi ke caleg PAN lainnya yakni H Syamsuri.

Sekretaris Mappilu PWI kepri Jamil menyerahkan berkas laporan ke DKPP melalui Bawaslu Kepri pada 6 September lalu. Laporan ini akhirnya diterima dan dinyatakan untuk sidang pelanggaran kode etik. Foto: Mappilu PWI Kepri untuk batampos.co.id

Pemindahan suara ini menurut Jamil tanpa dasar apalagi berdasarkan tahapan rekapituliasi dan pleno di tingkat kelurahan (PPS), tingkat kecamatan (PPK) ternyata suara yang dipindahkan oleh KPU Batam di pleno tingkat KPU Batam itu adalah milik Nursyafriadi.

“Ini diperkuat dengan hasil pleno di tingkat KPU Propinsi Kepri yang mana suara caleg Nursyrafriadi itu akhirnya dikembalikan,” ujar Jamil, Kamis (19/9/2019).

Menurut Jamil, KPU Batam telah memiliki niat untuk meloloskan H Syamsuri sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak dan terpilih dari PAN di dapil 4.

“Padahal dalam hitungan ternyata ada caleg lain yang suaranya lebih tinggi. Dan jika suara Nursyafriadi itu tidak dikembalikan berdasarkan pleno dan hasil form DC-1 maka caleg terpilih akan gagal menjadi anggota DPRD Kepri,” ujar Jamil.

Ironisnya menurut Jamil, pemindahan suara di pleno KPU Batam itu tidak disertai dengan berita acara sebagaimana peraturan KPU dan ini melanggar kode etik bahkan Undang-Undang Pemilu.

Selain pemindahan suara caleh PAN secara ilegal, Mappilu PWI Kepri juga melaporkan KPU Batam atas pelanggaran kode etik berupa ketidakprofesionalan mereka selama Pemilu yakni keterlambatan distribusi logistik, molornya pleno dan lainnya sesuai hasil pantauan.

Laporan Mappilu PWI Kepri itu diregistrasi dengan nomor laporan 306-P/L-DKPP/IX/2019 dengan teradu yakni Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, M Sidik dan Muliadi Evendi selaku komisioner KPU Batam.(*)

Update