batampos.co.id – Pengacara Gubernur Nonaktif, Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, mengatakan, proses penyidikikan perkara suap izin reklamasi yang disangkakan kepada kliennya belum tuntas.
Karenanya KPK kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan. Menurut Asrun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu, masa perpanjangan pertama berakhir pada 8 September 2019 lalu.
“Pertama penyidik memperpanjang masa tahanan Gubernur 40 hari, kemudian kedua ini informasinya 30 hari,” katanya, Rabu (18/9/2019).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang mereka lakukan. Bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Asrun lagi.
Ditanya mengenai adanya informasi yang menyebut Nurdin akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Asrun mengaku belum tahu.

Menurutnya, kemungkinan itu bisa saja terjadi karena locus dilecti-nya memang di Kepri. Selain itu, pertimbangannya adalah mengenai kedekatan saksi-saksi untuk bersaksi saat persidangan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, kami hormati tentunya,” jelasnya.
“Karena temuan-temuan hasil penggeledahan tentunya akan diklarifikasi kembali oleh penyidik KPK kepada Pak Gubernur,” kata dia lagi.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri, agar kooperatif dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK.
Menurut Mirza, meskipun sejumlah kantor OPD diperiksa KPK, namun aktivitas perkantoran tetap berjalan normal. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya gangguan.
“Yang terpenting tetap kooperatif, karena KPK sedang melakukan proses hukum. Karena jika kita persulit, maka konsekuensinya akan kembali kepada kita,” ujar Mirza, kemarin. (jpg/met)
