Kamis, 25 April 2024

Undang-Undang KPK Digugat ke MK

Berita Terkait

batampos.co.id – Harapan untuk dibatalkannya norma-norma pelemahan KPK mulai dinyalakan. Kemarin (18/9), atau sehari pasca disahkannya revisi Undang-Undang KPK di DPR, Senin (17/9) lalu, permohonan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi sudah masuk ke meja penitera.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh 17 orang yang terdiri dari mahasiswa lintas kampus, wiraswasta, dan politisi. Secara umum, gugatan pemohon terbagi menjadi dua. Yakni gugatan formil dan gugatan materil.

Untuk formil, pemohon menilai proses pembuatan UU KPK yang baru cacat. Mulai dari tidak adanya partisipasi publik, hingga jumlah anggota pengambil keputusan yang diduga tidak mencapai kuorum.

Pemohon menilai, upaya pelemahan terhadap KPK bisa diantisipasi jika proses pembuatan UU KPK melibatkan partisipasi publik.

Kemudian untuk gugatan materiil, pemohon menilai ada kekosongan hukum dalam UU KPK.

Yakni tidak adanya mekanisme untuk memperkarakan pelanggaran atas syarat menjadi pimpinan KPK.

Imbasnya, kata pemohon, dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Firly Bahuri sebagai pimpinan KPK terpilih tidak mendapat penuntasan yang klir.

Meski draf RUU KPK belum diundangkan dan mendapat penomoran, MK tidak mempersoalkan masuknya gugatan.

Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam terlibat bentrok dengan aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). Sehari pasca disahkan, Undang-Undang KPK di DPR langsung mendapatkan gugatan. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, secara prinsip, kepaniteraan MK dilarang untuk menolak perkara.

“Diterima di penerimaan permohonan tetap bisa,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), Rabu (18/9/2019).

Namun demikian, permohonan secara administrasi belum bisa dilakukan registrasi.

”Karena belum ada objectum litis (objek sengketa),” imbuhnya.

Fajar menambahkan, registrasi bisa menyusul setelah objek diundangkan dan berkas permohonan diperbaiki. Sementara itu, gugatan itu sendiri tampaknya bukan satu-satunya.

Sebab, berbagai lembaga masyarakat tengah mempersiapkan langkah serupa.
Misalnya Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memastikan mengajukan JR lewat MK.

Direktur Pukat, Oce Madril, menuturkan, Pukat tidak sendirian.

”Rencananya kami akan bareng dengan akademisi-akademisi nasional yang sudah memberikan dukungan terhadap penolakan Revisi UU KPK,” terang dia, kemarin.

Menurut Oce, JR adalah kelanjutan upaya melawan Revisi UU KPK yang sudah disahkan oleh pemerintah bersama DPR sebagai UU.

Oce menyebutkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan. Semua urusan teknis tengah disusun.

Pun demikian dengan beragam keleng-kapan sebelum JR dilayangkan. Mereka fokus pada uji formil dan materiil. Khusus uji formil, prosedur pembentukan UU KPK yang jadi concern.

”Pembentukannya yang tidak benar, cacat prosedural,” kata Oce.

Sedangkan uji materiil dilakukan terhadap pasal-pasal dalam UU KPK yang sudah direvisi. Dia memastikan bahwa JR bakal langsung dilayangkan setelah UU KPK resmi diundangkan.

Senada dengan Oce, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman juga menyatakan, pihaknya bakal mengajukan JR terhadap UU KPK setelah aturan tersebut diundangkan.

”Sudah pasti setelah UU KPK disahkan, kami akan mengajukan gugatan ke MK,” jelasnya.

Menurut Boyamin, UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR bersama pemerintah merupakan salah satu bentuk kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sehingga banyak pihak kecewa dan berujuang melawan UU KPK yang dinilai melemahkan. Upaya tersebut ditempuh melalui JR.(far/syn/jpg)

Update